Libur Nataru

Aturan Baru Siswa Tidak Ada Libur Semester dan Pembagian Rapot Dilakukan Januari 2022

Pemerintah lewat Kemendikbud juga meniadakan libur sekolah setelah terima rapot semester I tahun 2021/2022.

Tribun Tangerang/Andika Panduwinata
Pemerintah tidak akan meliburkan para pengajar dan siswa selama Natal dan Tahun Baru 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pemerintah batalkan pelaksaan PPKM Level 3 selama libur Natal Tahun Baru (libur Nataru).

Namun Pemerintah lewat Kemendikbud juga meniadakan libur sekolah setelah terima rapot semester I tahun 2021/2022.

Hal itu diatur dalam SE Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, libur sekolah akhir tahun 2021 resmi ditiadakan.

Berikut poin-poin yang mengatur kebijakan tersebut: 

1. Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah Saudara untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022;

2. Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022;

3. Menerapkan protokol kesehatan (proAkes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment);

Baca juga: Jadwal Libur Pembagian Rapot Pelajar Digeser, Terdampak Penerapan PPKM Level 3 Jelang Nataru

4. Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022;

5. Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru; dan

6. Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.

ASN Dilarang Ambil Cuti Nataru 

Aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah, selama periode libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Larangan tersebut berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: PPKM Level 3 Saat Libur Nataru Dibatalkan, Ini Rencana Pemerintah Tekan Angka Covid19

Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin melantik 25 ASN Pemkot Tangerang dilakukan secara luring dan daring dengan menerapkan protokol kesehatan di Ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (17/11/21).
Ilustrasi - ASN dilarang ambil cuti selama libur Nataru. (istimewa)
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved