Seleb
Bantah Meminta Uang Rp 10 Miliar kepada Jerinx SID, Adam Deni Laporkan Sugeng ke Polda Metro Jaya
Kuasa hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso (STS), menuding Adam Deni meminta Rp 10 miliar untuk berdamai dengan Jerinx.
Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Rendy Renuki
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso (STS), menuding Adam Deni meminta Rp 10 miliar untuk berdamai dengan Jerinx.
Hal itu dikatakan Sugeng dalam sebuah wawancara.
Tak terima dituduh memeras, Adam Deni pun melaporkan Sugeng dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Jelas membantah, karena kami sudah mengambil langkah hukum," kata Adam Deni di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Jerinx SID saat Meringkuk dalam Penjara Khawatirkan Istri dan Ibunda
Baca juga: BAK RAJA, Jerinx SID Disambut dan Dilayani Sang Penggemar Superman Is Dead di Penjara
Baca juga: Tak Bisa Nafkahi Sang Ibu dan Nora, Jerinx SID Menyesal di Dalam Penjara
"Adapun pasal yang kita laporkan Pasal 310 311 KUHP mengenai penghinaan dan fitnah. Adapun pasal 27 ayat 3 mengacu ke UU ITE dimana dendanya 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta," ujar Adam Deni.
Dengan segala tuduhan yang mengarah padanya, Adam Deni mengaku enggan adu statement di media dan memilih langsung ambil langkah hukum.
BERITA VIDEO: Erupsi Semeru, Suasana Siang Hari Sekejap Gelap Seperti Sehabis Isya
"Statement-statement ini akan semakin liar dan saya tidak akan menanggapi. saya nggak mau adu statement sama dia di media," ucap Adam Deni.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP / B / 6126 / XI / 2021 / SPKT / POLDA METRO JAYA, Tanggal : 7 Desember.
Ditawari Uang Damai
Selain itu, Adam Deni mengaku bahwa dirinya justru ditawari uang damai oleh pihak Jerinx SID dalam perkara mereka.
"Kami punya bukti-bukti lengkap siapa yang meminta, siapa yang menawarkan uang perdamaian, ada juga tanah di Uluwatu Bali, tapi kita juga tidak mengiyakan (menerima)," ungkap kuasa hukum Adam Deni, Machi Achmad ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (7/12/2021).
Machi menegaskan bahwa saat itu tawaran tersebut tidak diterima.
Pihak Adam Deni juga mengaku bahwa Sugeng, kuasa hukum Jerinx yang baru saja dilaporkan tak ada dalam pertemuan mediasi.
"Kami juga tidak sanggup dan tidak akan menerima hal-hal seperti itu," kata Machi.
"Tapi dipertemuan itu lawyer yang mengungkap isu panas ini tidak ada di mediasi pertama atau kedua. Bahkan mediasi sebelum membuat LP juga nggak ada," terang Machi.