UMP Banten

Ketua Alumni Untirta Tanggapi Perselisihan Wahidin Halim dengan Buruh Soal UMK 2022

Aturan dalam bidang pengupahan yang diterapkan Gubernur Banten itu, sudah sesuai dengan formulasi rumus perhitungan yang diatur dalam peraturan

Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Dian Anditya Mutiara
TribunTangerang.com/Andika Panduwinata
Asep Abdullah Busro Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (IKA Untirta) berbicara soal UMP Banten yang sudah ditetapkan Gubernur Wahidin Halim 

Kedua Mengajukan Judicial Review PP 36/2021 ke Mahkamah Agung.

Ketiga mengajukan Executive Review kepada Pemerintah Pusat agar melakukan peninjauan kembali dan revisi formulasi perhitungan upah dalam PP 36/2021 yang dapat mengakomodasi ekspektasi dari para buruh/pekerja. 

Baca juga: Hari Ini 10.000 Buruh Gelar Unjuk Rasa, Polisi Telah Siapkan Rekayasa Situasional Arus Lalu Lintas

IKA Untirta berharap agar hubungan industrial antara para buruh dengan pengusaha dapat berjalan dengan baik dan harmonis.

Sehingga perusahaan dapat semakin berkembang dan bertambah yang akan berimplikasi pada terbukanya lapangan kerja, berkurangnya pengangguran serta semakin banyaknya tenaga kerja di Banten yang dapat terserap direkrut menjadi karyawan sehingga akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banten. 

"Semoga Allah Swt senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah kepada kita semua agar dapat selalu diberikan hikmah, kearifan, kebijaksanaan serta solusi efektif dan akomodatif sebagai jalan keluar yang terbaik dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat Banten," ucap Asep. (dik)
 
 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved