UMP Banten

Ketua Alumni Untirta Tanggapi Perselisihan Wahidin Halim dengan Buruh Soal UMK 2022

Aturan dalam bidang pengupahan yang diterapkan Gubernur Banten itu, sudah sesuai dengan formulasi rumus perhitungan yang diatur dalam peraturan

Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Dian Anditya Mutiara
TribunTangerang.com/Andika Panduwinata
Asep Abdullah Busro Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (IKA Untirta) berbicara soal UMP Banten yang sudah ditetapkan Gubernur Wahidin Halim 

TRIBUNTANGERANG.COM - Gubernur Banten Wahidin Halim bersitegang dengan para buruh terkait penetapan UMK 2022.

Bahkan buruh terus melakukan unjuk rasa dan mengancam mogok kerja dalam meluapkan kekesalannya itu.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari berbagai kalangan.

Termasuk dari Asep Abdullah Busro Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (IKA Untirta).

Menurutnya keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim yang telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi Banten (UMP) Tahun 2022 sebesar 1,63 persen, dan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sudah proporsional dengan mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku .

Asep menjelaskan aturan dalam bidang pengupahan yang diterapkan Gubernur Banten itu, sudah sesuai dengan formulasi rumus perhitungan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai Peraturan pelaksana dari UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 25 November 2021 dinyatakan masih berlaku.

Baca juga: Daftar Kenaikan Upah Minimum Banten Tahun 2022, Ada 8 Kota Tertinggi di Kabupaten Tangerang

"Perhitungan UMK berdasarkan formulasi perhitungan dalam PP 36 Tahun 2021 dihitung berdasarkan data dari hasil survey yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten meliputi data survei terhadap nilai Pertumbuhan Ekonomi, Inflasi, Batas atas dan bawah Angka Rata-rata konsumsi perkapita dan rata-rata jumlah Anggota Rumah Tangga (ART) serta variabel lainnya secara komprehensif yang selanjutnya dimasukan dalam rumus perhitungan upah menjadi nilai UMP dan UMK."

"Sehingga nilai UMP dan UMK yang ditetapkan memiliki landasan argumentasi yang kuat, rasional dan dapat dipertanggung jawabkan baik secara faktual, ilmiah maupun yuridis," ujar Asep, Rabu (8/12/2021).

Oleh karenanya, lanjut Asep Abdullah Busro, sikap Gubernur Banten yang telah menetapkan nilai UMP dan UMK Provinsi Banten Tahun 2022, dengan menerapkan perhitungan upah berdasarkan PP 36 Tahun 2021, tentang Pengupahan adalah sikap yang tegas, berani dan tepat secara hukum serta membuktikan kualitas leadership, konsistensi sikap dan ketaatan hukum.

"Gubernur Banten selaku Kepala Daerah dalam melaksanakan peraturan hukum yang berlaku meskipun keputusan tersebut diambil dalam situasi yang dilematis, sulit dan berada dalam tekanan gempuran badai aksi unjuk rasa dari Serikat Buruh atau Pekerja, harus diapresiasi oleh pemerintah pusat dan masyarakat.

Serta menjadi contoh teladan bagi para kepala daerah se-Indonesia agar bagaimana seharusnya seorang kepala daerah bersikap karena negara Indonesia merupakan negara hukum," katanya.

Baca juga: Unjuk Rasa Buruh Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen Jadi Rp 4,6 Juta

Seluruh warga negara, termasuk Gubernur Banten, para pekerja dan pengusaha harus mentaati, mematuhi dan melaksanakan seluruh peraturan Perundang-undangan yang berlaku termasuk melaksanakan penetapan UMP dan UMK Provinsi Banten Tahun 2022 berdasarkan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Pada sisi lain, IKA Untirta bersimpati dan mengapresiasi perjuangan dari para teman-teman serikat buruh atau pekerja, yang telah melakukan ikhtiar optimal melalui aksi unjuk rasa, pengerahan massa, maupun aksi mogok daerah, dalam rangka upaya menaikan kesejahteraan para pekerja di Banten tentu harus diberi atensi, apresiasi serta dukungan dari berbagai pihak termasuk solusi efektif dan akomodatif," tuturnya.

Sehingga, kata Asep Abdullah Busro, dalam rangka memberikan dukungan terhadap teman-teman serikat buruh/pekerja dalam upaya merevisi SK Gubenur Banten, tentang Penetapan UMK Provinsi Banten 2022, IKA Untirta sendiri menyarankan agar buruh menempuh langkah-langkah konstitusional.

Pertama Serikat Buruh/Pekerja malakukan langkah hukum dalam bentuk pengajuan Gugatan Hukum terhadap SK Gubernur Banten tentang Penetapan UMK Tahun 2022 ke PTUN Serang.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved