Libur Nataru

CATAT! Aturan Terbaru Saat Libur Natal & Tahun Baru, Berlaku Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Aturan terbaru ini merupakan upaya pemerintah dalam memperketat protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru.

Editor: Mohamad Yusuf
Dokumentasi Humas Jasa Marga
Ilustrasi - Kemenhub sedang susun aturan untuk tekan mobilisasi warga saat Libur Natal Tahun Baru (Nataru) Suasana pelaksanaan vaksinasi drive thru di Jalan Tol Jagorawi, yang telah dimulai dari tanggal 1 September dan berakhir hingga 30 September, Jakarta, Jumat (3/9/2021). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi merilis aturan terbaru selama libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Aturan terbaru salama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Aturan terbaru saat libur Natal dan Tahun Baru ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Aturan terbaru ini merupakan upaya pemerintah dalam memperketat protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru.

Dikutip dari Inmendagri No. 66 Tahun 2021, pengetatan protokol kesehatan dilakukan di beberapa tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan seperti Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal.

Aturan Perjalanan Keluar Daerah:

a. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;

b. memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:

- wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam; dan
- untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh

Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.

Jika ditemukan pelaku perjalanan yang positif COVID-19, maka harus melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

Aturan Khusus Pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan Tempat Perbelanjaan/mall:

a. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan

b. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan

c. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved