Libur Nataru
CATAT! Aturan Terbaru Saat Libur Natal & Tahun Baru, Berlaku Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022
Aturan terbaru ini merupakan upaya pemerintah dalam memperketat protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru.
Editor:
Mohamad Yusuf
Dokumentasi Humas Jasa Marga
Ilustrasi - Kemenhub sedang susun aturan untuk tekan mobilisasi warga saat Libur Natal Tahun Baru (Nataru)
Suasana pelaksanaan vaksinasi drive thru di Jalan Tol Jagorawi, yang telah dimulai dari tanggal 1 September dan berakhir hingga 30 September, Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), masyarakat diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat, seperti:
- Memakai masker
- Mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer
- Menjaga jarak
- Mengurangi mobilitas,
- Menghindari kerumunan
- Melaksanakan 3T (testing, tracing, treatment).
Pemerintah juga akan melakukan percepatan pencapaian target vaksin untuk mencegah penularan Covid-19 selama libur Nataru.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ATURAN Terbaru saat Libur Natal & Tahun Baru (Nataru), Berlaku 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022
Halaman 3 dari 3