Libur Nataru

CATAT! Aturan Terbaru Saat Libur Natal & Tahun Baru, Berlaku Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Aturan terbaru ini merupakan upaya pemerintah dalam memperketat protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru.

Editor: Mohamad Yusuf
Dokumentasi Humas Jasa Marga
Ilustrasi - Kemenhub sedang susun aturan untuk tekan mobilisasi warga saat Libur Natal Tahun Baru (Nataru) Suasana pelaksanaan vaksinasi drive thru di Jalan Tol Jagorawi, yang telah dimulai dari tanggal 1 September dan berakhir hingga 30 September, Jakarta, Jumat (3/9/2021). 

Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), masyarakat diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat, seperti:

- Memakai masker

- Mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer

- Menjaga jarak

- Mengurangi mobilitas,

- Menghindari kerumunan

- Melaksanakan 3T (testing, tracing, treatment).

Pemerintah juga akan melakukan percepatan pencapaian target vaksin untuk mencegah penularan Covid-19 selama libur Nataru.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ATURAN Terbaru saat Libur Natal & Tahun Baru (Nataru), Berlaku 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved