Seleb

'Ngamuk' saat Sidang, Hakim Menduga Proses Rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Mal Proses

Hakim menyatakan, kegiatan rehabilitasi yang dilakukan oleh Panti Rehabilitasi For All Nations (FAN) CAMPUS, Bogor, Jawa Barat terindikasi malproses.

Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNTANGERANG/IKHWANA MUTUAH MICO
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tampil kembar dengan kemeja putih pada sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat terkait narkoba, Kamis (9/12/2021). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menduga, proses rehabilitasi yang dilakukan terdakwa kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Nia Ramadhani bersama suaminya Ardie Bakrie, serta sopir pribadi Zein Vivanto bermasalah.

Dalam dugaannya Hakim menyatakan, kegiatan rehabilitasi yang dilakukan oleh Panti Rehabilitasi For All Nations (FAN) CAMPUS, Bogor, Jawa Barat terindikasi malproses.

Dugaan itu, dilayangkan Hakim Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Damis kala mencecar Direktur Program Panti Rehabilitasi FAN CAMPUS Hendra Haeruman terkait kelengkapan assesment terpadu sebagai syarat seseorang menjalani rehab.

"Saya tanyakan, assesment ini assement terpadu bukan? Paham gak sodara siapa-siapa komponen yang ada pada proses assesment terpadu?" tanya Hakim Damis dalam persidangan, Kamis (9/12/2021).

Merespons pertanyaan itu, Hendra menyebut kalau syarat untuk assement terpadu yakni harus ada hasil assement dari jaksa, dokter, penyidik, dan pihak BNN.

Namun kata Hendra, untuk perkara Nia dan Ardie ini, syarat assesment nya tidak lengkap, sebab pihaknya tidak menerima assement dari jaksa.

"Tidak ada (assement jaksa tapi ketiga terdakwa) itu sudah dimulai rehabilitasi?" tanya Damis.

"Kita baru assesment dulu," ucap Hendra yang langsung dipotong oleh Hakim Damis.

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp1 Juta Lewat bsu.kemnaker.go.id atau WhatsApp dan Cara Pencairannya

Baca juga: Kisah Keluarga Komplotan Copet Asal Jakarta Beraksi di Sirkuit Mandalika, Ayah, Ibu, Anak, Tersangka

"Tadi (saksi) sudah mengatakan, ketiga itu sudah rehabilitasi. Gimana pak? Ini yang penting," ucap Damis secara tegas.

Menanggapi hal itu, Damis langsung mencecar Hendra karena diketahui yang bersangkutan merupakan pihak yang turut serta mengurus proses assement tersebut.

Padahal seharusnya hal itu, bukan ranah Hendra selaku pihak panti rehabilitasi.

Atas hal itu, hakim secara tegas menanyakan kembali ke Hendra karena menduga program rehabilitasi ini bermasalah.

"Saya tanya, kewenangan itu ada pada saudara gak? Melakukan assesmen?" tanya Hakim Damis.

"Bukan pak," singkat Hendra.

"Kenapa saudara lakukan? anda melakukan malproses. Kenapa saudara lakukan?" tanya lagi Damis dengan nada tinggi.

Menjawab pertanyaan Hakim, Hendra mengatakan kalau langkah yang dilakukannya itu merupakan permohonan dari pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Metro Jakarta Pusat.

"Berdasarkan permohonan dari rehab Polres Jakpus," ujar Herman

Merasa belum puas, Hakim lantas memperingati Hendra kalau mekanisme yang dilakukannya dalam proses rehab para terdakwa tidaklah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Sebab kata Damis, siapapun dalam golongan apapun tanpa terkecuali harus memenuhi assessment yang ditetapkan undang-undang untuk melakukan rehabilitasi.

"Kalau semua orang mengajukan rehabilitasi tanpa mekanisme perundang-perundangan gimana? Dari sisi regulasi benar seperti itu? hati-hati sodara, saya ingatkan saya tidak akan terpengaruh dengan apapun, makanya saya ingatkan," ucap Damis secara tegas.

Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.

Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN. Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.

Polisi menangkap Nia Ramadhani didalam rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bong.

Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.

Atas perbuatannya itu para terdakwa pun didakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Curiga Proses Rehabilitasi Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Bermasalah
Penulis: Rizki Sandi Saputra

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved