Daftar Harga Rokok per Bungkus yang Naik Mulai 1 Januari 2022

Sri Mulyani menyebut kebijakan cukai juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.

Editor: Mohamad Yusuf
ISTIMEWA/Kompas.com
Pemerintah telah resmi menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) terbaru yang akan berlaku mulai 1 Januari 2022. Dikutip dari kemenkeu.go.id, per 1 Januari 2022 mendatang kenaikan cukai rata-rata adalah 12 persen. 

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 40.100

2. Sigaret Putih Mesin golongan IIA

Tarif cukai: 635

Kenaikan: 12,4 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.135

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700

3. Sigaret Putih Mesin golongan IIB

Tarif cukai: 635

Kenaikan: 14,4 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.135

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700

>> Sigaret Kretek Tangan (SKT)

1. Sigaret Kretek Tangan golongan IA

Tarif cukai: 440

Kenaikan: 3,5 persen

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved