Daftar Harga Rokok per Bungkus yang Naik Mulai 1 Januari 2022

Sri Mulyani menyebut kebijakan cukai juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.

Editor: Mohamad Yusuf
ISTIMEWA/Kompas.com
Pemerintah telah resmi menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) terbaru yang akan berlaku mulai 1 Januari 2022. Dikutip dari kemenkeu.go.id, per 1 Januari 2022 mendatang kenaikan cukai rata-rata adalah 12 persen. 

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.635

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 32.700

2. Sigaret Kretek Tangan golongan IB

Tarif cukai: 345

Kenaikan: 4,5 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.135

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700

3. Sigaret Kretek Tangan golongan II

Tarif cukai: 205

Kenaikan: 2,5 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 600

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 12.000

4. Sigaret Kretek Tangan golongan III

Tarif cukai: 115

Kenaikan: 4,5 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 505

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 10.100.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2022, Simak Daftar Harga per Bungkusnya
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved