Seleb
Pengacara Ahmad Dhani : Tudingan Adam Deni Soal Karantina Cuma Berdasarkan 'Katanya'
Ali Lubis selaku kuasa hukum Ahmad Dhani menyebut postingan Adam Deni hanya bersifat 'katanya' yang artinya tak melihat secara langsung.
Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Dian Anditya Mutiara
Zulpan mengatakan bahwa ada surat edaran dari Satgas Covid-19 yang di dalamnya ada kekhususan terhadap pejabat negara usai melakukan perjalanan ke luar negeri.
Di mana pejabat negara dapat di karantina di Wisma Atlet, hotel ataupun di rumah.
Dalam hal ini kata Zulpan, Mulan Jameela yang merupakan istri Ahmad Dhani ialah anggota DPR RI sehingga termasuk ke dalam golongan pejabat negara.
Sehingga mereka dapat melakukan karantina mandiri di rumah usai perjalanan dari luar negeri.
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp1 Juta Lewat bsu.kemnaker.go.id atau WhatsApp dan Cara Pencairannya
Baca juga: Kisah Keluarga Komplotan Copet Asal Jakarta Beraksi di Sirkuit Mandalika, Ayah, Ibu, Anak, Tersangka
"Namun dalam karantina itu dipantau oleh Satgas Covid-19 sehingga bukan artinya tidak melakukan karantina tapi ada ketentuan berlaku kekhusuan dan itu sudah kita komunikasikan dengan Satgas Covid-19 bahwa hal itu dibenarkan," jelasnya di Polda Metro Jaya.
Zulpan menjelaskan dalam aturan karantina kesehatan Nomor 39 yang dikeluarkan Satgas Covid-19 dijelaskan karantina dapat dilakukan oleh pejabat dan keluarganya. (Des)