Virus Corona
Aturan Perjalanan ke Luar Negeri Diperketat, yang Datang ke Indonesia Wajib Karantina 10-14 Hari
Sejak adanya varian Omicron, Pemerintah kembali memperketat aturan perjalanan ke luar negeri harus jalani karantina 10-14 hari.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dian Anditya Mutiara
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 sudah mengambil sejumlah langkah untuk antisipasi penyebaran varian baru Omicron agar tidak masuk ke Indonesia.
Bahkan, untuk antisipasi sudah ada surat edaran nomor 25 dan 26 terkait dengan masyarakat yang baru kembali dari luar negeri agar melakukan karantina.
Kasatgas Penanganan Covid-19 yang merupakan Kepala BNPB Letjen Suharyanto menjelaskan, pelaku perjalanan Internasional dari 10 Negara Afrika dan satu negara merupakan Hongkong agar menjalani karantina selama 14 hari.
Kemudian, di luar Negara itu pelaku perjalanan hanya diwajibkan menjalani karantina selama 10 hari.
"Kami selaku Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau masyarakat agar terus disiplin dalam penerapan protokol kesehatan," ucap dia, Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Dituding Netizen tak Karantina Usai dari Turki, Polisi: Ahmad Dhani tak Melanggar
Suharyanto melanjutkan, para pelaku perjalanan Internasional diharapkan swab PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, saat tiba di Indonesia melakukan test kembali pada hari ke 13 bagi yang karantina 14 hari dan di hari 9 untuk yang karantina 10 hari.
"Untuk pelaksanaan karantina telah disiapkan beberapa tempat di Wisma Atlet, diantaranya Tower tujuh khusus karantina Pekerja Migran Indonesia dan juga Rusun Nagrag Cilincing," jelas dia.
Suharyanto menegaskan, proses karantina yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 sesuai dengan prosedur.
Dengan begitu, pihaknya dapat mengendalikan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
"Pelaksanaan karantina tetap dijalankan sesuai prosedur sehingga meski ada varian Omicron, Indonesia tetap bisa mengendalikan laju kasus," ucap dia.
Sebelumnya, Pekerja pembersih Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat berinisial N dikabarkan terpapar varian baru Omicron pada (8/12/2021).
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, beberapa waktu lalu pihaknya mendapat tiga pekerja positif Covid-19, satu diantaranya terpapar varian Omicron.
"Ketiga orang ini tanpa gejala, tidak ada demam dan batuk-batuk," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (16/12/2021).
Aturan perjalanan libur Nataru
Tidak ada PPKM Level 3, Pemerintah menerapkan aturan perjalanan keluar kota selama libur Nataru (Natal Tahun Baru).
Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan addendum SE 24/2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) dalam Masa Pandemi Covid-19.
Salah satu ketentuannya, pelaku perjalanan jarak jauh berusia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Dan, dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
"Addendum berlaku efektif 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Senin (13/12/2021).
Ia mengatakan, pemerintah terus memperkuat pengaturan mobilitas dan pengendalian aktivitas sosial ekonomi masyarakat Indonesia untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19.
Baca juga: Luhut: Yang Coba Melarikan Diri, Langsung Kita Ceburin ke Karantina Terpusat
Baca juga: PPKM Level 3 Nataru 2021 Dibatalkan, Pemkot Tangerang Terima dan Siapkan Peraturan Terbaru
"Pemerintah terus berupaya melakukan penanganan Covid-19 dengan prinsip gas dan rem yang terkendali," katanya.
SE ini menitikberatkan pengaturan mobilitas dan pengendalian aktivitas sosial ekonomi masyarakat selama periode libur Nataru.
Di antaranya, pelaku perjalanan usia di atas 17 tahun tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis/belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.
Kemudian, pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi, wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap dan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 1x24 jam sebelum berangkat, sebagai persyaratan perjalanan.
Aturan di atas dikecualikan untuk perjalanan rutin dengan kendaraan pribadi atau umum, dan KA dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, termasuk moda transportasi perintis di wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), dan pelayaran terbatas.
Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di wilayah Jawa dan Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin dosisi lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.
Sementara, khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di luar wilayah Jawa dan Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Serta, dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin. (Rina Ayu)