Tangerang Raya
Rahmawati Diusir dari Rumah Minta Keadilan agar Rumah Bisa Dihuninya Kembali
Darmon Sipahutar, kuasa hukum Rahmawati mengatakan, pihaknya telah menulusuri tempat tinggal Rasmidi, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kasus pengusiran terhadap Rahmawati, warga Cipondoh, Kota Tangerang, masih berlanjut.
Kasus itu pun belum jelas karena Rasmidi-pemenang lelang dari rumah Ramhmawati- yang diduga melakukan pengusiran tidak pernah memenuhi panggilan pihak kepolisian.
Darmon Sipahutar, kuasa hukum Rahmawati mengatakan, pihaknya telah menulusuri tempat tinggal Rasmidi, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Namun, dia tidak menemukan pemenang lelang rumah tersebut.
"Kami sudah datangi kediamannya Rasmidi sesuai dengan alamat yang ada, dan memang Rasmidi itu tidak tinggal di alamat itu," kata Darmon Sipahutar kepada awak media, Sabtu (18/12/2021).
"Bahkan pihak dari RW pun sudah membuat surat pernyataan bahwa tidak ada warga yang namanya Rasmidi yang pernah tinggal di sana," ujarnya lagi.
"Inilah yang menjadi kesulitan dari kepolisian untuk mencari Rasmidi sendiri, karena memang ia sudah dipanggil sebanyak empat kali oleh polisi, tapi tidak pernah sekalipun datang," ujarnya.
Baca juga: Ada Keanehan Dibalik Pengusiran Istri Anggota Polisi dari Rumah, Pengacara Minta Diusut
Baca juga: Bantahan Ketua RW 04 Pedurenan Soal Pengusiran dan Minta Uang Sewa Pada PAUD Anyelir
Oleh karena itu, Darmon meminta agar kasus ini dapat diusut seadil-adilnya.
Pasalnya, rumah Rahmawati kini disegel dan kliennya tidak memiliki tempat tinggal tetap.
Rahmawati harus hidup berpindah-pindah tempat bersama seluruh keluarganya.
"Untuk itu kami hanya mohon keadilannya dalam kasus ini, agar pemerintah memberikan perhatian terhadap perkara-perkara seperti ini."
"Sebab, ibu Rahmawati sekarang ini harus tinggal secara berpindah-pindah untuk menumpang hidup," kata dia.
"Lagi pula bukan hanya ibu ini yang jadi korban, ada beberapa korban lainnya."
"Dan kasus seperti ini saya yakin dan percaya kepada pihak kepolisian dapat diselesaikan dengan baik demi kebaikan masyarakat," sambungnya.
Darmon menambahkan, informasi yang menyebut Rahmawati bukan keluarga Polri sebagai kabar bohong atau hoax.
Menurutnya, suami Rahmawati menjadi personel Polres Metro Jakarta Barat.
Sedangkan menantunya anggota polisi yang berdinas di Polda Metro Jaya sebagai bagian dari Divisi Humas.
Lantas, dia meminta kepada yang menyebarkan kabar bohong tersebut agar mencabut pernyataannya.
"Karena pernyataan itu sangat tidak benar dan pastinya menyakiti perasaan ibu Rahmawati dan keluarganya," ujarnya.
Baca juga: Barang-Barang Rahmawati Dipindah ke Rumah Kontrakan setelah Diusir dari Rumahnya
Baca juga: Berawal dari Punya Pinjaman 200 Juta, Istri Polisi Diusir dari Rumah hingga Dapat Ancaman
Utang Rp 200 juta
Sebelumnya diberitakan, Rahmawati diusir secara paksa Rabu (6/10/2021lalu pukul 08.00 WIB oleh seorang berinisial SN.
SN membawa segerombolan orang diperkirakan berjumlah 30 orang.
Pengusiran tersebut dilakukan SN atas alasan rumah Rahmawati kini sudah menjadi milik kliennya karena telah memenangkan lelang yang dilakukan balai lelang swasta.
"Saat diusir, kami sama sekali tidak membawa satu pun pakaian atau pun barang-barang lainnya, yang kami bawa saat diusir hanya baju yang menempel di badan waktu pagi itu," kata Rahmawati, Senin (29/11/2021).
Saitu, dia sedang bersama 9 orang di rumah, termasuk seorang bayi berusia lima bulan dan anak berusia 9 tahun.
Dia merasa ketakutan saat diintimasi oleh puluhan orang, Rahmawati pun mengalah dan terpaksa meninggalkan rumah tanpa sempat membawa harta bendanya.
Setelah keluar dari kediamannya, seluruh barang-barang berharga serta perabotan rumah tangga Rahmawati dikeluarkan.
Dia tidak mengetahui lokasi penyimpanan seluruh barang-barangnya itu.
"Semua barang-barang seperti sertifikat, perhiasan, alat elektronik seperti TV, komputer, laptop semua dikeluarkan, tidak tahu dipindahkan ke mana tempatnya," kata dia.
"Waktu ditinggal kamar dalam posisi dikunci sama kita karena perhiasan di situ, tapi mereka bisa masuk ke kamar karena merusak kunci pintu kamar," ujarnya.
Baca juga: Masalah Utang, Keluarga Polri Ini Diusir dari Rumahnya di Cipondoh, hanya Bawa Pakaian di Tubuh
Saat pengusiran, wanita berusia 51 tahun juga mengaku, sempat diancam untuk tidak melibatkan pengadilan dan pengacara dalam masalah tersebut.
"Saya disarankan jangan menggunakan pengacara dan minta bantuan pengadilan," katanya.
Permasalahan bermula saat Rahmawati meminjam uang sebesar Rp 200 Juta pada perusahaan keuangan dan telah membayar angsuran hingga Rp 130 juta.
Namun, angsuran itu macet dan Rahmawati meminta relaksasi.
Akan tetapi dia tak mendapat respon oleh pihak perusahaan yang disebut Darmon telah dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Itu kita akui ada kamacetan pembayaran, makanya menyampaikan surat ke perusahaan itu untuk diberikan relaksasi terhadap utangnya, tapi tidak ada jawaban sama sekali," tutur Darmon Sipahutar.
Darmon menjelaskan, piutang itu telah dijual perusahaan finance kepada J Supriyanto, yang merupakan pemilik balai lelang swasta Griya Lestari.
Selanjutnya, J Supriyanto melelang rumah itu di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I, yang dimenangkan oleh Rasmidi dengan harga Rp 725 juta.
Darmon menilai, harga rumah dua tingkat milik Rahmawati seluas 297 meter persegi tersebut seharusnya berada pada kisaran harga 3 Miliar.
"Harga rumah waktu dilelang yang kami dapat informasinya itu hanya Rp 725 juta, padahal kalau kami taksir harga rumah itu sekira Rp 3 miliar, dan utangnya itu hanya Rp 200 juta," ujarnya.