Mafia Tanah

Kasus Mafia Tanah yang Timpa Nirina Zubir Segera Masuki Babak Baru

Saat ini kata Zulpan, penyidik juga telah menetapkan lima orang tersangka. Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga diterapkan kepada tersangka.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Mohamad Yusuf
Tribun Tangerang/Arie Puji Waluyo
Nirina Zubir dan kakaknya, Fadhlan Karim, saat mendatangi Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/12/2021). Menurut Nirina Zubir, polisi menyita aset dan bisnis tersangka penggelapan aset keluarganya, Riri Khasmita. 

TRIBUNTANGERANG.COM, SEMANGGI - Kasus mafia tanah yang menimpa Nirina Zubir akan memasuki babak baru. Berkas perkara kasus itu akan segera lengkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa penyidik saat ini tengah melengkapi berkas dari lima tersangka mafia tanah.

"Sekarang tentunya penyidik sedang lengkapi berkas perkara, tak ada kendala sehingga waktu dekat akan ada tahap dua," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (20/12/2021).

Sehingga apabila berkas lengkap maka polisi akan serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat ini kata Zulpan, penyidik juga telah menetapkan lima orang tersangka. Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga diterapkan kepada tersangka.

Sehingga rekening para tersangka dibekukan. Penyidikpun saat ini masih bekerja untuk membuktikan Pasal TPPU tersebut.

Apabila TPPU terbukti, maka harta para tersangka akan dibekukan.

"Rekening tersangka sudah diblokir dan kena TPPU. Kami lihat hasil penelusuran penyidik apa terbukti uang kasus mafia tanah digunakan untuk hal-hal investasi barang, kalau terbukti nantinya harta kami jadikan barang bukti dan sita," jelasnya.

Sebelumnya bintang film Nirina Zubir menyambangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (20/12/2021) bersama sang kaka, Fadhlan Karim. 

Usai bertemu penyidik selama satu jam, Nirina Zubir bersama kakanya, Fadhlan Karim mengaku melakukan pengecekan terhadap laporannya kepada ART, yakni Riri Khasmita dan kawan-kawan. 

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp1 Juta Lewat bsu.kemnaker.go.id atau WhatsApp dan Cara Pencairannya

Baca juga: Kisah Keluarga Komplotan Copet Asal Jakarta Beraksi di Sirkuit Mandalika, Ayah, Ibu, Anak, Tersangka

Riri Khasmita, mantan ART orang tua Nirina Zubir diduga menggelapkan aset-aset ibunda Nirina yang totalnya ditaksir mencapai Rp 17 Miliar. 

"Ke sini cuma ngecek aja menanyakan perkembangan kasus yang kami laporkan ini. Alhamdulillah ada perkembangan yang baik dari penyidik," kata Nirina Zubir

Wanita 40 tahun itu tak menyangka, polisi yang mengenakan Riri Khasmita dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bisa menahan semua aset dari tersangka. 

"Kabarnya akan dilakukan penyitaan aset dan bisnis dari tersangka dalam waktu dekat. Ini jadi angin segar buat kami," ucapnya. 

Istri Ernest 'Cokelat' menegaskan dengan kabar penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset dan bisnis tersangka, semakin menguatkan dugaan yang selama ini tertuju dari Riri Khasmita dan kawan-kawan. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved