Mafia Tanah

Kasus Mafia Tanah yang Timpa Nirina Zubir Segera Masuki Babak Baru

Saat ini kata Zulpan, penyidik juga telah menetapkan lima orang tersangka. Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga diterapkan kepada tersangka.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Mohamad Yusuf
Tribun Tangerang/Arie Puji Waluyo
Nirina Zubir dan kakaknya, Fadhlan Karim, saat mendatangi Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/12/2021). Menurut Nirina Zubir, polisi menyita aset dan bisnis tersangka penggelapan aset keluarganya, Riri Khasmita. 

"Apa yang kami curigakan akan adanya aliran dana dan mulai ada proses penyitaan memang terbukti semua dugaan kami," jelasnya. 

Nirina Zubir menilai, adanya penyitaan aset dan bisnis Riri Khasmita dan kawan-kawan terkait kasus dugaan penggelapan aset tanah ini, menjadi pelajaran bagi semua orang. 

"Pelajarannya, jika tersanhka melakukan perbuatannya dan dihukum, setelah selesai mereka bisa menikmati asetnya. Tapi polisi mematahkan itu semua dengan semua proses yang sudah dijalankan," ujar Nirina Zubir. (Des)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved