Libur Nataru
Syarat Perjalanan Luar Kota dengan Mobil Pribadi, Bus dan Kendaraan Logistik Saat Libur Nataru
Libur Nataru, Kemenhub keluarkan aturan untuk perjalanan dengan mobil pribadi atau memakai transportasi bus luar kota
Budi menjabarkan, ketentuan pengalihan operasional mobil barang tersebut tidak berlaku bagi mobil pengangkut BBM atau BBG, barang ekspor/impor menuju /dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok.
Ia menjelaskan ketentuan lainnya yang berlaku bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di Pulau Jawa dan Bali yaitu jika sudah divaksin dosis lengkap maka dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 14x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Omicron Menghantui Masa Liburan, Masyarakat Diminta Belajar dari Kasus Libur Nataru Tahun Lalu
“Namun jika baru menerima vaksin dosis pertama, dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dalam jangka waktu maksimal 7x24 jam. Dan bagi yang belum mendapatkan vaksinasi sama sekali, diharapkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan,” jelasnya.
Di sisi lain, Budi menyatakan untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di luar Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
“Ketentuan yang telah disebutkan ini akan berlaku secara efektif selama masa Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022,” pungkas Dirjen Budi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Syarat Perjalanan Darat untuk Mudik Nataru"