Seleb
Begini Nasib Anggota TNI AU yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina di Wisma Atlet
Dua oknum anggota TNI Angkatan Udara yang meloloskan Rachel Vennya kabur saat karantina ditahan polisi militer.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Dian Anditya Mutiara
"Dia membantu orang itu (Rachel) ada imbalan Rp40 juta. Di berkas itu ada. Kenapa itu muncul di pengadilan karena ada di berkas," ujar Tubagus dihubungi Senin (13/12/2021).
Baca juga: Rachel, Kekasih, dan Asistennya Terima Hukuman Divonis 4 Bulan Penjara Tanpa Harus Menjalani Hukuman
Namun kata Tubagus, pihaknya tak dapat kenakan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Rachel ataupun OP.
Sebab, keduanya bukanlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sehingga tak dapat dijerat dengan UU Tipikor.
Maka dari itu polisi hanya dapat menjerat OP dengan Pasal 55 KUHP terkait turut serta dalam perbuatan pidana.
"Kira-kira dia itu kan membantu makanya diterapkan di Pasal 55 KUHP itu. Dia bukan pegawai negeri pejabat atau apa. Dia dapat imbalan itu," jelasnya.
Sebelumnya Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka karena kabur dari karantina kesehatan.
Rachel ketahuan menyalahi aturan Undang-undang karantina kesehatan.
Ia dibantu petugas bandara agar bisa melarikan diri dengan kekasihnya Salim Nauderer dari karantina di Wisma Atlet Pademangan.
Dalam kesaksiannya di pengadilan, Rachel mengakui memberi sejumlah uang kepada petugas bandara inisial OP. (Des)