Tahun Baru
Arief R Wismansyah Imbau Masyarakat Rayakan Tahun Baru 2022 di Rumah Saja
Pemerintah Kota Tangerang telah mengeluarkan surat edaran terkait aturan bagi masyarakat dalam memeringati Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang telah mengeluarkan surat edaran terkait aturan bagi masyarakat dalam memeringati Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang No 180/6032-Bag.HKM/2021 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 mendatang.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menjelaskan, surat edaran tersebut sebagai upaya Pemkot Tangerang dalam mengurangi mobilitas masyarakat, khususnya malam pergantian tahun 2022.
"Tidak ada perayaan Tahun Baru 2022 di Kota Tangerang, terlebih yang menyebabkan kerumunan," ujar Arief, Jumat (24/12/2021).
"Demi keselamatan bersama, diimbau malam tahun baru dirayakan bersama keluarga di rumah," ucapnya saat ditemui di Modernland, Kota Tangerang.
Baca juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Sebanyak 1,1 Juta Kendaraan Telah Meninggalkan Wilayah Jabotabek
Baca juga: Arief R Wismansyah: Tidak Ada Perayaan Tahun Baru 2022 di Kota Tangerang yang Menyebabkan Kerumunan
Menurut dia, masyarakat merayakan Tahun Baru 2022 di rumah untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19 di Kota Tangerang.
Dia menambahkan, Pemkot Tangerang juga akan kembali menutup taman dan alun-alun selama 3 hari, mulai 30 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
Penutupan dilakukan agar tidak terjadi kerumunan pada malam Tahun Baru 2022 di taman dan alun-alun.
"Untuk pusat perbelanjaan dan pertokoan akan dibatasi operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB," tutur Arief.
Alun-alun ditutup
Sementara itu, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Pertamanan (Disbudparman) Kota Tangerang menutup alun-alun Kota Tangerang pada 30 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 mendatang.
Penutupan alun-alun tersebut diberlakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 180/6032.
Surat edaran itu tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 1 Januari 2021.
Kepala Disbudparman, Ubaidillah Ansar mengatakan, penutupan sementara alun-alun dan taman umum tersebut diterapkan untuk mencegah penumpukan dan kerumunan masyarakat.
"Pemkot Tangerang melalui Dispora dan Disbudparman akan menutup sementara semua Alun-Alun dan Taman Tematik di Kota Tangerang, pada 30 Desember hingga 1 Januari mendatang," ujar Ubaidillah Ansar dalam keterangan resminya, Jumat (24/12/2021).
Kemudian, pawai dan arak-arakan juga dilarang saat perayaan Tahun Baru.
Baca juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Sebanyak 1,1 Juta Kendaraan Telah Meninggalkan Wilayah Jabotabek
Baca juga: Arief R Wismansyah: Tidak Ada Perayaan Tahun Baru 2022 di Kota Tangerang yang Menyebabkan Kerumunan
Pemkot Tangerang melarang pusat perbelanjaan seperti mal mengadakan acara yang berpotensi mengundang keramaian dan kerumunan
"Event atau acara tentang perayaan Nataru di pusat perbelanjaan juga kami tiadakan, kecuali pameran Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)," kata dia.
"Kapasitas pusat perbelanjaan atau mal itu maksimal 75 persen dari kapasitas utama dan juga kegiatan pesta perayaan dengan kerumunan ditempat terbuka atau tertutup dilarang," ucapnya.
"Serta pengeras suara atau hal apa pun yang berpotensi menyebabkan orang berkumpul juga dilarang dilakukan," ujarnya.
Ubaidillah menjelaskan, seluruh kebijakan tersebut diambil atas dasar pencegahan penyebaran virus covid-19 dan menekan potensi kerumunan pada perayaan Tahun Baru.
Pasalnya, hingga saat ini pandemi masih melanda, terlebih ada virus corona atau Covid-19 ada varian omicron.
"Semua tindakan ini dilakukan bukan tanpa alasan, karena memang kita masih mengantisiasi jangan sampai lonjakan kasus Covid-19 terjadi di Kota Tangerang pasca Tahun Baru," ujarnya.
Disbudparman Kota Tangerang sudah membentuk petugas dari Brigade 1016 yang siap siaga menjaga dan mengawasi alun-alun dan taman tematik di Kota Tangerang.
Taman tematik itu harus steril dari pengunjung saat Tahun Baru.
Dia mengimbau masyarakat agar perayaan tahun baru hanya dilakukan bersama keluarga di rumah.
“Tentuny kebijakan ini tidak akan berhasil tanpa kerjasama semua pihak. Dengan itu, diimbau untuk seluruh masyarakat dan seluruh pihak, untuk patuh akan atruran dan menahan diri di rumah saja," ucapnya.
"Mari kita sambut tahun baru 2022 dengan bijaksana, cukup dengan berkumpul bersama keluarga," ujar Ubaidillah Ansar.