Digelar di Kota Tangerang, Ini Desakan Rakornas dan Rakornis Komisi Informasi Pusat untuk Pemerintah

Donny Yoesgiantoro mengatakan, Pemerintah Pusat diminta mempercepat Revisi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
KIP - Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro (kedua dari kanan) saat diwawancarai awak media di Kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Banten, Selasa (30/9). 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Komisi Informasi Pusat bersama seluruh KI se-Indonesia menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Rapat Kerja Teknis atau Rakernis ke-14 tahun 2025 sejak Senin (29/9/2025) kemarin di Kota Tangerang, Banten.

Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro mengatakan, Pemerintah Pusat diminta mempercepat Revisi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

"Rakernis menjadi tindak lanjut dari Rakornas sehari sebelumnya, dengan fokus pada pembahasan teknis dan perumusan rekomendasi strategis di bidang keterbukaan informasi publik," ujar Donny kepada awak media, Selasa (30/9/2025).

Kemudian Donny menambahkan, pihaknya mendorong dilakukannya revisi Undang-undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik lantaran dinilai tidak lagi relevan saat ini.

Pasalnya dalam era perkembangan zaman, ketentuan tersebut dinilai tidak relevan dengan lingkungan usaha dan lingkungan stragegis dan digitalidasi teknologi.

Selain itu pembahasan dalam dapat juga memutuskan memberikan transparansi informasi dalam program unggulan Presiden RI Prabowo Suboanto dalam bidang ketahanan pangan, ketahanan energi dan ketahanan air.

"Kami sudah membuat satu perencanaan, nanti akan ada tim dari Komisi Informasi Pusat yang akan bekerjasama dengan kementerian terkait maupun dengan penasihat khusus presiden agar rekomendasi ini nanti disampaikan kepada Pak Prabowo," ungkapnya.

Dalam pelaksanaannya, peserta rapat terbagi dalam bidang eksternal yang membahas perihal birokrasi, hukum, pertanahan dan bidang internal menyoroti revisi UU KIP dan PPSIP. 

Hasil diskusi dari kedua bidang tersebut kemudian dibawa ke Rapat Pleno untuk disahkan dalam bentuk Berita Acara Rekomendasi Rakernis 2025. 

Berikut isi rekomendasi yang disepakati KI se-Indonesia : 

Bidang Internal

1. Mendesak Pemerintah untuk melakukan percepatan Revisi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2027, dilakukan dengan rencana aksi, sebagai berikut : 

- Menyampaikan hasil rekomendasi Rakornas dan Rakernis 16 dan menyurati Menteri Komunikasi dan Digital RI untuk dilakukan percepatan Revisi UU KIP. 
- Membentuk Tim Percepatan Revisi UU KIP hingga masuk Prolegnas 2027. Timnya terdiri dari KI Pusat dan Ketua KI Provinsi paling lambat November 2025.
- Mengupayakan audiensi dengan Presiden RI.
- Melakukan pertemuan antara Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi dengan Badan Legislasi dan/atau Pimpinan DPR RI, dan/atau Komisi I DPR RI, paling lambat pada bulan Juni tahun 2026.
- Membangun isu-isu percepatan Revisi UU Keterbukaan Informasi melalui publikasi berbagai media dan kanal.

2. Mempercepat dilakukan pengundangan Peraturan Komisi Informasi tentang Penyelesaian Sengketa Informasi dalam waktu sesingkat-singkatnya. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved