Komplotan Pencuri
Dijanjikan Berkencan di Hotel, Komplotan Pencuri Berhasil Menggasak Mobil dan Barang Berharga Korban
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap kasus pencurian mobil yang terjadi di sebuah hotel bilangan BSD Serpong.
Penulis: Rizki Amana | Editor: Rendy Renuki
TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap kasus pencurian mobil yang terjadi di sebuah hotel bilangan BSD Serpong.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin mengatakan bahwa modus yang digunakan pelaku pencurian tersebut, yaitu dengan menawarkan korban dengan jasa pekerja seks komersial (PSK).
"Kejadian ini menggunakan modus perkenalan melalui aplikasi akan berhubungan badan," kata Iman saat merilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Jumat (24/12/2021).
Baca juga: 1 Kilogram Sabu Siap saat Perayaan Malam Tahun Baru 2022 Disita Polres Tangsel
Baca juga: Aksi Heroik Anggota Sat Lantas Polres Tangsel, Tolong Wanita Tua yang Pingsan di Kawasan Alam Sutera
Baca juga: Gelar Hari Bela Negara, Kapolres Tangsel dan PIC Ajak Pemuda Bikin Esai dan Raih Rekor Muri
Iman menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut bermula dari korban seorang laki-laki dewasa berinsial AF (46) yang berkenalan dengan seorang wanita melalui aplikasi media sosial.
Saat itu, sang pelaku yang merupakan seorang wanita berinsial VP (44) mengajak korbannya tersebut untuk berkencan di sebuah hotel di kawasan BSD Serpong.
Akhirnya, pertemuan tersebut berlangsung pada Rabu (15/12/2021) pukul 22.00 WIB.
BERITA VIDEO: Polres Tangsel Gagalkan 1 Kilogram Sabu yang Siap Diedarkan Pada Perayaan Malam Tahun Baru 2022
Sang pelaku mengajak korban untuk menginap di sebuah hotel yang telah di pilihnya.
Namun sebelum menuju lokasi, sang pelaku meminta berhenti sejenak di minimarket untuk membeli secangkir kopi.
"Si korban diberikan minuman oleh si perempuan tersebut yang telah dicampur obat dan setelah diberikan minuman yang bersangkutan merasa pusing dan pingsan," terang Iman.
Saat kondisi korban sudah tak tersadarkan, sang pelaku yang bekerja sama dengan sang suami JS (39) langsung membawa kabur mobil maupun barang berharga lainnya.
Kemudian, pasangan suami istri itu langsung mengoper barang curiannya tersebut ke dua pelaku lain berinsial ZS (30), IM (42) yang telah menunggunya.
Adapun atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Diskon Pajak hingga 70 Persen kepada Wajib Pajak saat HUT ke-30 Kota Tangerang |
![]() |
---|
Venna Melinda Masih Depresi Akibat Kekerasan dalam Rumah Tangga dari Orang Tercinta |
![]() |
---|
Benny Dollo Mantan Pelatih Timnas Indonesia Meninggal Dunia, Sempat Masuk di RSU Tangerang Selatan |
![]() |
---|
Ferry Irawan Siap Digugat Cerai Venna Melinda, Berharap Berpisah Secara Baik-baik |
![]() |
---|
Berikut Ini Aturan Polri tentang Larangan Punya Pasangan Lebih Dari Satu, Menyusul Kasus Kompol D |
![]() |
---|