Libur Nataru

Ahmed Zaki Iskandar Imbau Camat, Lurah, dan Kepala Desa Optimalkan Satgas Covid-19 di Masa Pandemi

Masyarakat di Tanah Air, termasuk di Kabupaten Tangerang sedang merayakan liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Rendy Renuki
TribunTangerang.com
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, mengeluarkan instruksi jelang dan pasca perayaan libur Nataru. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA - Masyarakat di Tanah Air, termasuk di Kabupaten Tangerang sedang merayakan liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Libur Nataru menjadi momentum spesial khususnya bersama keluarga, meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Tahun baru ini adalah kali kedua di mana masyarakat berada dalam kondisi pembatasan sosial akibat pandemi Covid-19. 

Untuk menjaga dan mencegah terjadinya penularan kasus baru Covid-19, terlebih dengan masuknya varian baru Omicron, warga tetap diimbau agar mematuhi protokol kesehatan, rajin cuci tangan, pakai masker, dan menjaga jarak. 

Baca juga: Mewaspadai Omicron, Pemkot Tangerang Gencarkan Tes PCR kepada Survailans Aktif di Terminal Bus Poris

Baca juga: Mengaku Dirinya Siap Maju di Pilkada DKI, Ini Alasan Ahmed Zaki Iskandar

Baca juga: Hingga 25 Desember 2021, Sebanyak 740.202 Orang di Kota Tangsel Telah Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua

Secara umum, batas-batas pelonggaran dalam aktivitas masyarakat yang diperbolehkan mengacu pada Surat Instruksi yang dikeluarkan Bupati Tangerang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Tangerang.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, mengeluarkan instruksi jelang dan pasca perayaan libur Nataru.

Berikut ini poin-poin yang harus diketahui dan dijalankan bersama.

"Satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Tenaga pendidik maupun peserta didik wajib telah melaksanakan vaksinasi," kata Zaki, Sabtu (25/12/2021).

BERITA VIDEO: Panglima TNI Mengerahkan 10.000 Prajurit Amankan Perayaan Natal

Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial akan diberlakukan 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang telah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Untuk sektor esensial dan kritikal, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

"Kegiatan ibadah diperbolehkan dengan maksimal kapasitas tempat ibadah 75 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku, menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining," ujarZaki.

Sementara itu, pada fasilitas umum Zaki juga memberlakukan ganjil-genap juga diberlakukan disepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai hari Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan hari Minggu pukul 18.00 WIB.

"Tempat makan diperbolehkan untuk beroperasi hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Dan bagi tempat makan dengan jam operasional malam hari, maka diperbolehkan beroperasi pukul 18.00 WIB hingga 00.00 WIB," papar Zaki.

Diketahui, instruksi tersebut mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

Zaki mengimbau camat, lurah ,dan kepala desa untuk mengoptimalkan Satgas Covid-19 di wilayah masing-masing dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19.

"Seluruh masyarakat juga diimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Zaki.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved