Berita Tangerang
Disdukcapil Buka Layanan Gratis Akta Kelahiran dan KIA di Mal Alam Sutera dan CBD Ciledug
Disdukcapil Kota Tangerang membuka layanan gratis pembuatan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Kota Tangerang lakukan jemput bola dengan memberikan layanan akte lahir dan Kartu Identitas Anak di beberapa pusat perbelanjaan.
Disdukcapil buka layanan tersebut di CBD Mall Ciledug dan Mal @ Alam Sutera, Tangerang Selatan.
Layanan ini akan dibuka sampai 31 Desember 2021, mulai dari pukul 10.00 - 15.00 WIB.
Pembuatan KIA dan Akta Kelahiran ini gratis alias tak dipungut biaya apapun.
Lalu dokumen apa saja yang perlu dibawa saat mengurus KIA dan Akta Kelahiran?
• Urus Akte Kelahiran dan Kematian Kini Langsung ke Kelurahan Saja, Sehari Jadi dan Gratis
Syarat Untuk Akta Kelahiran :
1. Foto coy KTP orang tua
2.Foto coy Kartu Keluarga
3.Foto coy Surat Nikah
4.Foto coy Surat Keterangan dari Rumah Sakit atau bidan
Pembuatan Akta Kelahiran untuk usia 0-17 tahun saja.
Baca juga: Penyaluran Subsidi Listrik 450-900 VA dari PLN untuk 2022 akan Berubah Caranya
Syarat pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) :
1.Foto coy KTP Orang Tua
2.Foto coy Kartu Keluarga
3.Foto coy Akta Kelahiran
4.Pas Foto berwarna ukuran 4x6 (untuk umur 5 tahun keatas)