Kriminal

Komplotan Residivis Jadi Pelaku Penggelapan Mobil Kontainer dan Besi Tua, Kerugian Rp 1 Miliar

Dua pria berinisial AR (25) dan PH (33) dibekuk petugas Polsek Balaraja Polresta Tangerang karena kasus penggelapan mobil kontainer.

Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Intan UngalingDian
istimewa
Dua pelaku kasus penggelapan mobil kontainer dan besi tua, PH dan AR, dibekuk Polsek Balaraja. 

TRIBUNTANGERANG.COM, BALARAJA - Dua pria berinisial AR (25) dan PH (33) dibekuk petugas Polsek Balaraja Polresta Tangerang karena kasus penggelapan mobil kontainer.

AR merupakan  warga Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakur, Kabupaten Bogor. Sedangkan PH  warga Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. 

"Tersangka AR merupakan residivis yang baru 5 bulan keluar dari penjara," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu (29/12/2021).

"Keduanya ditangkap karena melakukan tindak pidana penggelapan mobil kontainer dan besi tua sebanyak 24 ton," katanya lagi.

Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, kronologis peristiwa itu berawal Jumat (24/9/2021) saat tersangka PH menjadi sopir dan AR sebagai kernet.

Mereka mengantar besi tua sebanyak 24 ton menggunakan mobil kontainer ke salah satu pabrik peleburan besi di Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Asisten Rumah Tangga Ibunda Nirina Zubir Sampai Bisa ke Luar Negeri Pakai Uang Penggelapan Tanah

Baca juga: Pelaku Penggelapan Mobil Mewah Diringkus saat Tamasya Bersama 4 Perempuan

Saat tiba di pabrik peleburan, tersangka PH mengatakan bahwa dia pulang ke rumah untuk mandi.

Sementara mobil dijaga oleh tersangka AR. Saat tersangka PH kembali, mobil berikut muatan besi tua sudah tidak ada.

"Di sinilah tersangka PH seolah-olah atau berpura-pura tidak mengetahui peristiwa penggelapan mobil kontainer dan besi tua itu."

"Padahal dari hasil penyelidikan, tersangka PH berperan memberikan kunci mobil asli dan kartu e-toll karena dijanjikan mendapatkan bagian Rp 20 juta," tutur Wahyu.

Kemudian, peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Balaraja. Tersangka PH bahkan  menjadi pelapor.

Unit Reskrim Polsek Balaraja kemudian melakukan penyelidikan termasuk meminta keterangan tersangka PH.

Petugas melakukan penyelidikan mulai dari pabrik peleburan, rest area, hingga ke Lapas Cipinang karena didapati informasi bahwa tersangka AR merupakan mantan napi di Lapas Cipinang.

Petugas juga melakukan penyelidikan ke rumah orangtua tersangka AR di Bogor.

Baca juga: Denny Sumargo Dicecar 18 Pertanyaan Usai Tuding Eks Manajer Lakukan Penggelapan Dana

Baca juga: Laporkan Mantan Manajernya atas Kasus Penggelapan Uang, Denny Sumargo Diperiksa di Polda Metro 3 Jam

Untuk mengungkap kasus itu, penyidik juga mengecek aktivitas transaksi kartu e-toll yang diduga digunakan tersangka AR.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved