Selasa, 21 April 2026

Usai Ditahan 2 Hari karena Ilegal Akses, dr Richard Lee Dibebaskan, Ini Alasannya

Richard keluar tahanan bersama rekannya yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus ilegal akses Hans Pranata.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNTANGERANG/DESY SELVIANY
Penahanan dr Richard Lee ditangguhkan usai ditetapkan sebagai tahanan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

Akhirnya Richard dijadwalkan diperiksa 27 Desember 2021 lalu. Ia pun memenuhi panggilan penyidik.

"Tapi di luar dugaan terjadi penahanan. Jadi bukan ditangkap, atau diamankan tapi ditahan," jelas Razman.

Kata Razman, Richard Lee ditahan bukan sebagai tahanan kepolisian. Melainkan ditahan sebagai tahanan Kejaksaan Tinggi DKI.

Hal itu dikarenakan kasusnya yang ada di meja penyidik polisi sudah rampung atau P21.

Sehingga saat ini proses hukum ada di tangan Kejaksaan Tinggi DKI untuk diserahkan ke pengadilan.

Razman mengatakan, meski mendukung percepatan kasus ini, ia juga telah mengajukan penangguhan penahanan. (Des)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved