Berita Jakarta

Satpol PP Jaksel Tindak 20.037 Pelanggar dengan Denda Administrasi Sebesar Rp 121.750.000 pada 2021

Satpol PP Jakarta Selatan mengumpulkan denda sebanyak Rp 121, 75 juta selama penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) Covid-19 pada 2021.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Rendy Renuki
Warta Kota
Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan, saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kebayoran Baru. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Satpol PP Jakarta Selatan (Jaksel) berhasil mengumpulkan denda sebanyak Rp 121, 75 juta selama penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) Covid-19 pada 2021.

Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan menuturkan bahwa pelanggaran penggunaan masker (individu) terbanyak ditemukan pada masyarakat yang beraktivitas di pasar tradisonal.

Ujang berujar bahwa pihaknya menemukan masyarakat yang membawa masker, tetapi tidak digunakan.

Hanya disimpan di saku atau digantung di leher.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tegaskan Penyelenggara Nobar Piala AFF 2020 Harus Patuh Prokes atau Ditutup

Baca juga: Puan, Sigit, & Andika Perkasa Memantau Pelaksanaan Prokes dan Keamanan Misa Natal di Gereja Katedral

Baca juga: Hindari Penularan Virus Covid, Polri Larang Nobar Final Indonesia Kontra Thailand, Rabu (29/12/2021)

"Sepanjang 2021 kami menindak 20.037 pelanggar dengan denda administrasi sebesar Rp 121.750.000 yang langsung ditransfer ke Rekening BPKD Provinsi DKI Jakarta melalui Bank DKI oleh pelanggar,” kata Ujang dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (30/12/2021).

Selain itu, pembubaran kerumunan dan teguran tertulis kepada berbagai pihak juga dilakukan.

"Tercatat sebanyak 313 pembubaran dan 18 teguran tertulis dilakukan Satpol PP pada periode 1 Januari hingga 5 Desember lalu," ujar Ujang.

BERITA VIDEO: Komentar Menpora Terkait Kekalahan Timnas Indonesia atas Thailand

Kemudian, sektor perkantoran pelanggaran PPKM pun kerap ditemui yang mana terdapat 134 kasus penindakan PPKM perkantoran dengan berbagai hukuman.

Seperti 102 kantor menerima teguran tertulis, penutupan sementara 1x24 jam sebanyak lima kantor, penutupan sementara 3x24 jam sebanyak 15 kantor, dan pembekuan sementara/pencabutan izin 12 kantor.

"Lalu di sektor tempat usaha makan dan minum, tercatat 2017 pelaku usaha melanggar PPKM," tutur Ujang.

Mereka, kata dia, didenda dengan berbagai macam tingkatan di antaranya, denda administratif 11 pelaku usaha, pembubaran 229 pelaku usaha, 1246 teguran tertulis.

Kemudian, penutupan sementara 1x24 jam kepada 349 pelaku usaha, penutupan sementara 3x24 jam kepada 178 pelaku usaha.

Serta penutupan sementara 7x24 jam tiga pelaku dan satu pelaku usaha dicabut izinnya.

“Dari penindakan itu ada denda yang telah kami setorkan kepada pemerintah sebanyak Rp193.500.000,” terang Ujang.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved