Tangerang Raya
Ada 9 Motor Curian Diamankan, Warga Tangsel, Tangerang, Bekasi Bisa Cek Langsung di Polda Metro
Pengungkapan dilakukan selama satu bulan terakhir. Dari pengungkapan itu 11 pelaku pencurian motor ditangkap dan ditetapkan tersangka.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Warga yang kehilangan motor di wilayah Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Bekasi dipersilakan memeriksa motornya di Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa Subdit Jatanras, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap tiga komplotan pencurian motor.
Pengungkapan dilakukan selama satu bulan terakhir. Dari pengungkapan itu 11 pelaku pencurian motor ditangkap dan ditetapkan tersangka.
Selain itu, sembilan motor curian juga berhasil diamankan polisi.
"Mereka biasa beraksi di Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Bekasi. Jadi buat warga yang kehilangan motor di wilayah itu bisa segera laporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021).
Kesembilan motor yang diamankan polisi di antaranya bermerek Honda Scoopy, N Max berwarna hitam hijau, Honda Beat, dan Honda Vario.
Sebelumnya polisi ringkus 11 tersangka pencurian motor.
Mereka biasa beraksi di wilayah Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Bekasi.
Dalam aksinya tersangka selalu menggunakan senjata api dan senjata tajam.
Atas perbuatannya, kesebelas tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 keempat, kelima KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1991 krn mereka gunakan senjata tajam.
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp1 Juta Lewat bsu.kemnaker.go.id atau WhatsApp dan Cara Pencairannya
Baca juga: Kisah Keluarga Komplotan Copet Asal Jakarta Beraksi di Sirkuit Mandalika, Ayah, Ibu, Anak, Tersangka
Mereka juga dijerat Pasal 363 ayat 1 keempat kelima KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Lalu mereka dijerat Pasal 480 KUHP paling lama empat tahun penjara.
Karena membawa senjata api, para tersangka juga dikenakan Undang-undang darurat nomor 15 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Des)