Dosen Untag Semarang Tewas

AKBP Basuki Terancam Dipecat 4 Tahun Jelang Pensiun Akibat Hubungan Terlarang dengan Dosen Dwinanda

Karier AKBP Basuki diujung tanduk. Empat tahun lagi menuju batas pensiun 60 tahun untuk perwira menengah Polri

Editor: Joseph Wesly
instagram/TribunMedan
TERANCAM PTDH- Kolase Kasubdit Dalmas Direktorat Samapta Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah AKBP Basuki dan Dwinanda. AKBP Basuki terancam di PTHD karena tinggal bersama dosen Dwinanda tanpa ikatan pernikahan. 

TRIBUNTANGERANG.COM, SEMARANG- Karier AKBP Basuki diujung tanduk. Empat tahun lagi menuju batas pensiun 60 tahun untuk perwira menengah Polri, ia justru terjerat badai kasus kematian dosen Dwinanda Linchia Levi (DLL).

Padahal Basuki tinggal menuntaskan sisa tugas sebelum resmi menyelesaikan pengabdian hampir 30 tahun di Korps Bhayangkara.

Namun kini, ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) justru membayangi.

Aturan Resmi Usia Pensiun Anggota Polri

Berdasarkan PP No. 1 Tahun 2022 tentang perubahan usia pensiun anggota Polri, berikut batas usia pensiun:

  • Tamtama Polri

Pensiun pada usia 58 tahun.

  • Bintara Polri

Pensiun pada usia 58 tahun.

  • Perwira Pertama (Pama) – PNS setara Letda s.d. AKP

Pensiun pada usia 58 tahun.

  • Perwira Menengah (Pamen) – Kompol, AKBP, Kombes

Batas usia pensiun: 60 tahun.

AKBP Basuki termasuk dalam kategori ini, sehingga ia masih memiliki jatah sekitar empat tahun sebelum pensiun normal.

  • Perwira Tinggi (Pati) – Brigjen hingga Jenderal

Pensiun pada usia 60 tahun, namun dapat diperpanjang sampai 65 tahun jika dibutuhkan negara dan melalui persetujuan Presiden.

Baca juga: Dosen Dwinanda Disebut Sejawat Terobsesi Jadikan Polisi sebagai Pasangan Hidup

Aturan ini menegaskan bahwa posisi Basuki seharusnya berada pada masa-masa penyelesaian karier, bukan menghadapi ancaman pemecatan.

Terancam PTDH Empat Tahun Sebelum Pensiun

Bidpropam Polda Jateng sudah menjatuhkan sanksi awal berupa penahanan khusus 20 hari karena Basuki terbukti tinggal serumah dengan DLL sejak 2020 meski masih terikat pernikahan.

Pelanggaran etik ini dikategorikan pelanggaran berat dan menjadi pintu masuk kemungkinan PTDH.

Konsekuensi PTDH bagi Basuki:

  • Kehilangan status sebagai anggota Polri
  • Hak pensiun terancam hilang
  • Catatan karier tercoreng permanen

Buka Fakta Gelap

Kematian DLL membuka fakta hubungan gelap yang dijalani Basuki selama lima tahun terakhir. Nama DLL bahkan masuk dalam Kartu Keluarga Basuki, meski ia masih memiliki istri sah dan seorang anak.

Baca juga: Dosen Dwinanda Sudah Diingatkan Sejawat Jangan Pacaran dengan Polisi Beristri tapi Dicuekin

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved