Seleb

Jerinx SID Berharap Dokter Tirta Menjadi Saksi Dalam Kasusnya dengan Adam Deni, Kenapa?

Alasan memilih dokter Tirta karena sebelumnya ia juga pernah menanggapi aktivitas seorang Adam Deni di media sosial.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNTANGERANG/ARIE PUJI WALUYO
Musisi Jerinx SID sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, setelah berkas kasus dugaan pengancaman terhadap selebgram Adam Deni dinyatakan lengkap.  

Atas perbuatannya, Adam Deni telah melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada (10/7/2021) atas dugaan pengancaman dan kekerasan.

Diketahui, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE. (M30)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved