Akhirnya Ustaz Yusuf Mansur Bicara Soal Sidang Wanprestesi yang Tidak Dihadirinya

Ustaz Yusuf Mansur mengaku senang ketika kasus dugaan ingkar janji (wanprestasi) yang menjerat dirinya dibawa ke ranah hukum.

istimewa
Ustaz Yusuf Mansur menanggapi soal persidangan wanprestasi yang dituduhkan padanya 

"Setelah berjalan lama, tidak ada kabar. Saya kirim chat WhatsApp, enggak ada balasan, enggak ada yang namanya grup investor, itu enggak ada sama sekali," papar Lilik.

"Sudah lama pokoknya setelah saya ikut menginvestasikan, enggak ada yang namanya dihubungi, memberitahukan kondisi hotel seperti ini, pembangunan hotel seperti ini," imbuh dia.

9 tahun tak dapat untung, balik modal hampir 8 tahun

Hampir 9 tahun sejak berinvestasi di proyek Ustaz Yusuf Mansur dkk pada 2013, hingga kini, awal 2022, Lilik tak pernah menuai keuntungan yang dijanjikan.

"Saat saya dapat sertifikat (kepesertaan), di situ ditulis akan ada keuntungan 8 persen yang akan dibagikan kepada investor setiap tahun, tapi (sampai) saat ini belum diberikan," tutur Lilik.

Boro-boro dapat untung, Lilik bahkan bertahun-tahun tak balik modal. Uang investasi Lilik baru dikembalikan secara bertahap sejak 2020, hampir 8 tahun setelah ia berinvestasi.

Baca juga: Bamus Betawi Desak Polri Tangkap Ferdinand Hutahean Kasus Dugaan Penistaan Agama Islam

Pada Desember 2020, uang yang dikembalikan sebesar Rp 6,6 juta. Lalu, pada Januari 2021, uang Lilik dikembalikan sebesar Rp 5,5 juta.

"Lama sekali dikembalikan, awal investasi 2013, dibalikin 2021," ucap Lilik.

Bukan hanya Lilik yang tak pernah memanen hasil investasinya. Atikah juga sama.

Seperti Lilik, Atikah mengetahui investasi besutan Ustaz Yusuf Mansur dari acara dakwah di televisi, lalu berinvestasi Rp 12 juta pada 2012.

Atikah juga dijanjikan bakal mendapatkan keuntungan sebesar 8 persen per tahun.

"Satu saham investasi harganya Rp 12 juta, saya ikutan sekitar tahun 2012. Belum pernah dapat untung sampai sekarang," kata Atikah.

Karena ada hak-hak yang belum diterima, Lilik bersama 11 investor lainnya melayangkan gugatan perdata terhadap Ustaz Yusuf Mansur dkk di PN Tangerang.

Hak tersebut sudah tentu keuntungan 8 persen yang tak pernah diterima Lilik, sedangkan hak lainnya adalah menginap gratis di Hotel Siti.

Lilik dan 11 investor lainnya menggugat Ustaz Yusuf Mansur dkk yang diduga melakukan ingkar janji alias wanprestasi atas dana investasi uang patungan usaha hotel serta apartemen haji dan umrah.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved