Akhirnya Ustaz Yusuf Mansur Bicara Soal Sidang Wanprestesi yang Tidak Dihadirinya
Ustaz Yusuf Mansur mengaku senang ketika kasus dugaan ingkar janji (wanprestasi) yang menjerat dirinya dibawa ke ranah hukum.
Uang tersebut berasal dari dana pemutusan hubungan kerja (PHK) dirinya.
Lilik menceritakan, ia berinvestasi setelah melihat Ustaz Yusuf Mansur mempromosikan program investasi itu saat mengisi acara dakwah yang disiarkan stasiun televisi swasta pada 2013.
Lilik saat itu langsung tertarik. Ia lantas menghubungi nomor yang tertera dalam acara itu dan mendapat nomor rekening khusus untuk program investasi tersebut.
Baca juga: TKI Asal Hongkong Korban Penipuan Ustaz Ustaz Yusuf Mansur Lapor ke MUI Minta Bantuan
Setelahnya, Lilik bergegas mentransfer uang senilai Rp 12 juta.
Saat itu, Lilik tak memiliki pikiran buruk bahwa program investasi tersebut bakal bermasalah.
"Akhirnya saya ikut. Saya transfer waktu itu antara bulan Mei/Juni tahun 2013. Itu dari uang PHK saya," kata Lilik sembari menangis, saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (6/1/2022).
Dijanjikan untung 8 persen tiap tahun

Tak lama setelah mentransfer uang Rp 12 juta, Lilik mendapatkan sertifikat kepesertaan program investasi tersebut.
Dalam sertifikat itu dijelaskan bahwa Lilik bakal mendapatkan keuntungan sebesar 8 persen per tahun.
Ia semakin merasa senang dengan program itu saat mengetahui bahwa investor berhak menginap di hotel dan apartemen haji/umrah selama 12 hari per tahun.
Adapun hotel itu kini bernama Hotel Siti di Kota Tangerang.
Hari berganti minggu, minggu berganti bulan, dan bulan berganti tahun, Lilik senantiasa menunggu adanya keuntungan dari investasi tersebut.
Namun, penantiannya tak kunjung membuahkan hasil.
Pihak Ustaz Yusuf Mansur dkk sama sekali tidak memberi kabar terkait keuntungan yang akan didapatkan Lilik.
Bahkan, Lilik tidak bisa menghubungi pihak Ustaz Yusuf Mansur dkk. Ia pun tak tahu progres perkembangan hotel yang menjadi obyek investasi.