Kasus Bocah 9 Tahun yang Dilecehkan di Setiabudi Sita Perhatian DPR RI
RUU itu dianggap dapat membuat cepat kinerja kepolisian dalam menangani kasus perkara kekerasan seksual terhadap anak.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNTANGERANG.COM, SETIABUDI - Kasus pelecehan seksual yang menimpa bocah sembilan tahun di Setiabudi, Jakarta Selatan menjadi perhatian DPR RI.
Dari kasus itu, DPR RI mendorong RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) agar segera disahkan.
RUU itu dianggap dapat membuat cepat kinerja kepolisian dalam menangani kasus perkara kekerasan seksual terhadap anak.
Pihak DPR RI apresiasi kinerja Polsek Metro Setiabudi yang cepat dalam penanganan kasus kekerasan seksual tersebut.
"Nah, ini yang kami harapkan ketika nanti Undang-undang TPKS disahkan, respon dari pihak kepolisian itu harus cepat, seperti yang dilakukan Polsek Setiabudi," ujar Dasco dalam keterangannya Minggu (9/1/2022).
Dasco mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di Setiabudi menjadi perhatian dari Ketua DPR RI Puan Maharani.
Maka kasus itu juga menjadi atensi dari DPR RI dan terus dipantau oleh DPR RI.
Sementara itu Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Beddy Suwendi mengatakan bahwa peristiwa pencabulan itu dilaporkan ibu korban Kamis (6/1/2022) lalu.
Ketika itu, korban inisial AP (9) mengaku kesakitan di bagian kemaluannya.
Saat ditanyai, siswi kelas III SD itu mengaku disetubuhi oleh pamannya sendiri.
Kata Beddy, karena dianggap bagian keluarga, pelaku bisa leluasa masuk ke rumah korban.
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp1 Juta Lewat bsu.kemnaker.go.id atau WhatsApp dan Cara Pencairannya
Baca juga: Kisah Keluarga Komplotan Copet Asal Jakarta Beraksi di Sirkuit Mandalika, Ayah, Ibu, Anak, Tersangka
Saat situasi dinilai aman, pelaku lalu melancarkan aksi bejat kepada keponakannya yang masih berusia 9 tahun tersebut.
Beddy menambahkan, hasil pemeriksaan diketahui pelaku melakukan perbuatan cabulnya itu dengan mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban senilai Rp25 ribu.
"Peristiwa pencabulan itu terjadi Senin (3/1/2022). Tempat kejadian perkara (TKP) di kamar tempat tinggal pelaku," jelas Beddy dikonfirmasi.
Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian segera meminta korban melakukan visum.
Usai lakukan penyelidikan polisi tangkap pelaku inisial EW (55).
Atas perbuatannya EW disangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU tentang Perlindungan anak. (Des)