Berita Nasional

Kaesang Trending Usai Dilaporkan Dosen UNJ ke KPK atas Dugaan Korupsi

Kaesang Pangarep, hari Selasa (11/1/2022) pagi ini trending di twitter dengan 5.600-an tweet terkait kasus laporan dosen UNJ ke KPK.

Editor: Hertanto Soebijoto
Grid.ID/Instagram
Foto kolase Kaesang Pangarep dan Presiden Jokowi. Kaesang sempat trending topic pada Selasa (11/1/2022) pagi pascapelaporan yang dilakukan dosen Universitas Negeri Jakarta ke KPK terkait dugaan korupsi. 

TRIBUNTANGERANG.COM, PALMERAH -- Nama putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, hari Selasa (11/1/2022) pagi ini trending di twitter dengan 5.600-an tweet.

Trendingnya nama Kaesang tak lepas dari laporan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ubedilah Badrun yang merupakan aktivis '98 itu melaporkan dua anak Presiden Jokowi sekaligus, yaitu Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.

Gibran dan Kaesang dilaporkan ke KPK berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Menurut Ubedillah, Gibran dan Kaesang diduga terkait tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini,” ucap Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin, (10/1/2022).

Baca juga: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Ubedilah Serahkan Juga Sejumlah Bukti

Baca juga: KPK Telesuri Dugaan Keterlibatan DPRD Kota Bekasi atas Korupsi Pepen, Begini Reaksi Puskappi

Ubedilah menceritakan, laporannya terhadap Gibran dan Kaesang ke KPK didasari atas relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Berawal dari 2015, saat ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Namun, dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp78 miliar.

“Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” jelas Ubedilah.

Baca juga: Sang Anak tak Terima Rahmat Effendi Disebut OTT KPK, Ade Puspitasari: Memang Kuning Sedang Diincar

Ubedillah meyakini di balik putusan terhadap PT SM, ada dugaan KKN yang sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM.

Sumber: Kompas TV

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved