Kriminalitas

Polisi Ringkus Begal di Tangerang Acungkan Golok kepada Perempuan dan Rampas Sepeda Motornya

Dua begal itu adalah berinisial ES (20) dan DB (17) dibekuk anggota Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang, Polda Banten.

Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Hertanto Soebijoto
istimewa
Senjata tajam jenis golok menjadi barang bukti kasus perampokan di Jalan Raya Pasar Kemis - Cikupa, Desa Sukaharja, Sindang Jaya, Kabupaten  Tangerang, Jumat (31/12/2021) tengah malam. Korban perampokan ini seorang perempuan yang diancam pelaku memakai senjata tajam jenis golok. 

TRIBUNTANGERANG.COM, PASAR KEMIS - Anggota Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, Polda Banten meringkus dua begal.

Kedua begal itu adalah berinisial ES (20) dan DB (17). 

Mereka merupakan warga Perum Serdang Asri, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Video: Polda Metro Jaya Tangkap Komplotan Begal Sadis

ES dan DB ditangkap, lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal.

Kedua tersangka ditangkap hanya selang beberapa hari usai polisi menerima laporan dari korban yang seorang perempuan.

Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Pasar Kemis - Cikupa, Desa Sukaharja Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten  Tangerang, Jumat (31/12/2021) sekitar pukul 00.00 WIB.

Baca juga: Begal Beraksi di Ciputat Timur, Polisi: Modus Berpura-pura Menjadi Penumpang Ojek

Baca juga: Tukang Ojek Jadi Korban Begal Bersajam di Ciputat Timur, Pelaku Babak Belur Diamuk Warga

"Korban inisial SP, seorang perempuan usia 29 tahun, saat itu hendak pulang ke Cikupa usai bekerja," kata Zain di Mapolresta Tangerang, Rabu (12/1/2022).

Zain berujar bahwa korban yang berkendara seorang diri tiba-tiba dipepet oleh kedua tersangka.

Bahkan, salah seorang tersangka mengacungkan senjata tajam jenis golok ke arah korban. 

Merasa ketakutan, korban kemudian berlari dan meninggalkan sepeda motor miliknya.

"Kedua tersangka kemudian mengambil sepeda motor korban," ujar Zain.

Baca juga: Bocah Ingusan Jadi Ketua Komplotan Geng Begal Sadis di Tangerang, tak Segan Bacok Korban

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pasar Kemis.

Mendapatkan laporan, polisi langsung bergerak cepat menyelidiki kasus itu. 

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

Baca juga: Penerangan Jalan Minim di Sekitar Bintaro Kerap Jadi Target Aksi Begal

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucap Zain.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved