SIM Keliling
SIM Keliling Tangerang Kota Kamis, 13 Januari 2022, Simak Lokasinya Berikut Ini
Warga Tangerang Kota dan sekitarnya yang ingin melakukan perpanjangan SIM, SIM Keliling Polres Tangerang Kota hari ini tetap beroperasi.
Penulis: Hertanto Soebijoto | Editor: Hertanto Soebijoto
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pemerintah secara resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM dari level 4 ke level 1.
Karena itu, sejumlah daerah termasuk di Tangerang Kota, mengalami pelonggaran aktivitas publik, tak terkecuali pengurusan SIM di gerai SIM Keliling.
Bagi warga Tangerang Kota dan sekitarnya yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Kota hari ini tetap beroperasi secara terbatas.
Video: Prakiraan Cuaca, Kamis 13 Januari 2022 Wilayah DKI Jakarta, Tangerang dan Sekitarnya
Pelayanan SIM Keliling tetap menggunakan SOP Kesehatan. Artinya, pemohon wajib menggunakan masker serta jaga jarak.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca juga: GANJIL Genap DKI Jakarta Kamis 13 Januari 2022, Simak Daftar Titik Lokasinya Berikut Ini
Baca juga: Golkar akan Usung Bupati Tangerang jadi Cagub DKI 2024
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
Baca juga: Dinkes DKI Sebut BOR RS Covid-19 di Ibu Kota Naik, tapi Belum Membuka Kapasitas Maksimal
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Metro Tangerang Kota semoga bermanfaat.
Baca juga: Cerita Warsidi Pengurus di Taman Buaya Indonesia Jaya, Gaji Minim dengan Risiko Besar
Pasar Modern Graha Raya Pinang
Jam pelayanan: 08.00 - 13.00 WIB.