Timbulkan Kerugian Hingga Rp 15 Miliar, Begini Modus Pelaku Mafia Tanah di Bogor

Kasus mafia tanah di Kabupaten Bogor berhasil dibongkar Satreskrim Polres Bogor.Enam orang ditangkap, dengan kerugian capai Rp15 miliar

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Hironimus Rama
Polres Bogor merilis kasus mafia tanah di Kabupaten Bogor pada Kamis (13/1/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, CIBINONG - Kasus mafia tanah di Kabupaten Bogor berhasil dibongkar Satreskrim Polres Bogor.

Enam orang ditangkap dalam pengungkapan kasus ini dengan kerugian mencapai Rp 15 miliar.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan para pelaku mafia tanah ini memperjual belikan aset negara hingga akibatkan kerugian terhadap korban dan negara.

"Dalam tiga pengungkapan yang kita lakukan terhadap kasus mafia tanah ini,  kita berhasil mengamankan 6 orang tersangka," kata Iman, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Kasus Denny Siregar saat ini sudah ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya Laporan Polisi pada 2 November 2021 yang dibuat oleh Ahmad Khoerurizal terkait pemalsuan surat  dari Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) RI Perihal Permohonan Penerbitan SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah), dan Buka Blokir.

"Atas laporan tersebutlah kita lakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, kita amankan 2 orang tersangka berinisial AS (54)  dan DH (44)," jelas Iman.

Mantan Kapolres Tangerang Selatan ini menjelaskan modus para  tersangka dalam melakukan aksinya tersebut adalah dengan melakukan pemalsuan surat-surat dari  (DKJN) dan SHGB No 1914.

"Surat palsu yang seolah-olah diterbitkan oleh DKJN ini digunakannya untuk membuka blokir  di BPN kabupaten Bogor,  serta terkait objek tanah milik negara yang mereka jual  kepada pembeli/ korban," papar Iman.

Baca juga: Sempat Dikira Kabur Karantina, Data 2 WNA Ternyata Lupa Dihapus

Setelah melakukan pengembangan kasus,  polisi lalu mengamankan para pelaku mafia lainnya yakni RF (54), AS (54), DH (44) dan IA (34).

"Mereka ini melakukan pemalsuan dokumen DKJN dan jual beli aset milik negara," tutur Iman.

Kasus ini diduga melibatkan orang dalam karena adanya pengawas dan tenaga pengawas honorer di DJKN Kementerian Keuangan yang ikut jadi tersangka.

Dari pengungkapan kasus mafia tanah ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar surat  Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI.

Baca juga: Polda Metro Jaya Sita 450 Ribu Rokok Ilegal, Rencananya akan dijual Online

Barang bukti lainnya berupa 1 lembar surat tanda terima Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI.

Selain itu, ada 1 bundel berkas surat permohonan penerbitan SKPT dan buka blokir, 2 CPU, 1 laptop, 1 printer, 1 keyboard, dan 1 flashdisk.

Tak hanya itu, masih ada surat tanda terima uang senilai Rp 5 Miliar, PPJB, surat kuasa , surat tanda terima BPN, photo copy surat DJKN, surat jawaban atas somasi dan 1 lembar photo copy surat S-715/KN.5/2017 tanggal 17 Mei 2017.

"Atas perbuatannya beberapa tersangka akan kita jerat dengan pasal  263 ayat 1-2 , yaitu dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," tegas Iman.

"Beberapa pelaku lainnya akan kita kenakan pasal penipuan yakni pasal 378 dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun," tuturnya.

Sumber: Tribun depok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved