Ustaz Yusuf Mansur Kembali Digugat, Angkanya Tidak Tanggung-tanggung, Capai Rp98 Triliun!
Ustaz Yusuf Mansur kembali digugat atas kasus wanprestasi dana investasi. Gugatan dilayangkan oleh Zaini Mustofa ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
Dan menyatakan putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi.
Diketahui, sidang perdana gugatan tersebut akan digelar PN Jaksel pada Selasa (15/1/2022) mendatang.
"Besok saya cek dulu ya (terkait gugatan penggugat Zaini terhadap tergugat Yusuf Mansur)," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno, saat dikonfirmasi, Kamis (13/1/2022).
Sebelumnya, Yusuf Mansur juga digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, terkait kasus wanprestasi dana investasi.
Sebanyak 12 orang mengajukan gugatan perdata karena Yusuf Mansur diduga ingkar janji alias wanprestasi dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.
Baca juga: USTAZ Yusuf Mansur Ancam Polisikan Pihak yang Menuduhnya Penipu, Termasuk Sejumlah Youtuber
Sidang perdana kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (6/1/2022) lalu.
Yusuf Mansur selaku tergugat II tidak hadir dalam sidang tersebut dan diwakili oleh penasihat hukumnya, yakni Ariel Mochar.
Sementara itu, 12 penggugat diwakili oleh penasihat hukum mereka, yaitu Ichwan Tony.
Ichwan mengatakan, para kliennya menggugat Yusuf Mansur cs karena para tergugat tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat.
Baca juga: Akhirnya Ustaz Yusuf Mansur Bicara Soal Sidang Wanprestesi yang Tidak Dihadirinya
Padahal, hotel dan apartemen haji/umrah yang dibangun menggunakan dana investasi para penggugat sudah berwujud, yakni Hotel Siti di Kota Tangerang.
Oleh karena itu, para penggugat melayangkan gugatan perdata kasus wanprestasi, bukan melaporkan Yusuf Mansur cs atas tindak pidana penipuan.
"Jadi untuk saat ini kami masuk ke jalur perdata karena wujudnya ada (Hotel Siti), kecuali wujudnya enggak ada," kata Ichwan seusai persidangan.
"Karena karakteristik antara wanprestasi dengan unsur penipuan itu hampir sama. Kalau kita tidak bedah dan bedakan, itu enggak akan bisa. Karena ini memang wujudnya ada (Hotel Siti), ya kami (tempuh) jalur perdata," tutur dia. (M31)