Kasus Narkoba
TKW Cantik Asal Indramayu Divonis 20 Tahun Penjara di Hongkong, Kemlu RI Jelaskan Kronologinya
TKW cantik warga Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, itu bahkan divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim.
TRIBUNTANGERANG.COM, INDRAMAYU -- Tenaga kerja wanita atau TKW asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat yang kesandung masalah hukum di Hongkong sejak tahun 2019, hingga kini kasusnya masih bergulir.
Pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKW bernama yang terjerat kasus perdagangan narkoba di Hongkong itu bernama Yayu Masih (33).
Yayu Masih, TKW cantik warga Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim.
Video: Pedangdut Velline Chu Konsumsi Narkoba Bareng Suami
Terkait kasus yang menimpa Yayu Masih, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PWNI/BHI) Kemlu RI, Yudha Nugraha, pun angkat bicara.
Yudha Nugraha mengatakan, kronologi kejadian itu berawal saat Yayu Masih ditangkap pada bulan November 2019 oleh otoritas Hong Kong karena menjadi kurir pengambilan paket narkoba kokain seberat 1.500 gram.
"Tanggal 29 Juli 2021, Yayu Masih dinyatakan bersalah oleh Juri High Court atas tuduhan Trafficking in Dangerous Drugs," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (14/1/2022).
Baca juga: Tajir Mendadak, TKW Indonesia dapat Warisan Miliaran dari Aktor Taiwan Usai Merawat hingga Meninggal
Baca juga: Berawal Ditawari jadi TKW, Wanita Bersuami Ini Malah Dipaksa Berhubungan Badan oleh Kenalan dari FB
Menurut Yudha Nugraha, TKW cantik itu pun akhirnya dijatuhi vonis hukuman 20 tahun dan 3 bulan penjara setelah hakim mempertimbangkan hal-hal yang dapat meringankan serta memberatkan hukuman pada 2 Agustus 2021.
Dalam hal ini, ia juga membantah soal kabar KJRI Hong Kong tidak memberikan pendampingan.
Justru sebaliknya, kata dia, KJRI Hong Kong selalu memastikan akses kekonsuleran dan hak-hak hukum TKW yang bersangkutan.
Hal itu sudah dilakukan bahkan sejak TKW cantik itu ditangkap hingga selama berlangsungnya proses hukum Yayu Masih.
Baca juga: BREAKING NEWS: Komedian FF Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba
"KJRI terus mendampingi yang bersangkutan sejak ditangkap dan berkoordinasi dengan pengacara dan penerjemah yang mendampingi yang bersangkutan dalam menghadapi persidangan di High Court," ucap dia.
Di sisi lain, disampaikan Yudha Nugraha, saat ini Yayu Masih diketahui sedang mengajukan banding (appeal) dan sedang diproses di Legal Aid Hong Kong.
Pada 10 Januari 2022, Tim Satgas KJRI Hong Kong juga sudah bertemu dengan Yayu Masih di Tai Lam Correction Center.
Di sana Tim Satgas KJRI Hong Kong membantu keperluan TKW cantik tersebut dalam menyusun banding (appeal), termasuk menyiapkan salinan berkas perkara Yayu Masih sebanyak 400 halaman.
Baca juga: TERUNGKAP, Pengemudi Mobil Tabrak Rumah Warga Ternyata Bandar Narkoba yang Sedang Diburu Polisi