Kasus Asusila
TERDORONG Nafsu Birahi Remaja Ini Nekat Berbuat Mesum dengan Mantan Pacar, Videonya Viral
Pelaku sempat memeloroti celana korban hingga sampai paha, juga sempat berusaha mencabuli korban yang sudah tidak berdaya hingga diketahui warga.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Hertanto Soebijoto
WARTAKOTALIVE.COM, KOJA -- Beredar di media sosial video mesum dua remaja di kawasan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Video mesum tersebut viral di media sosial baru-baru ini.
Terungkap, ternyata pemeran dalam video mesum tersebut dilakukan oleh MH (18) terhadap mantan kekasihnya, TA (16).
Video: Mesum di Tanjungpriok Dilakukan Mantan Pacar
Alasan MH melecehkan TA yang masih di bawah umur itu karena terdorong nafsu spontan.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Wibowo menjelaskan, polisi telah menangkap MH.
Adapun kejadian pelecehan terkait peristiwanya terjadi pada 2 Desember 2021 sekira pukul 14.30 WIB.
Baca juga: Pasangan di Jambi Digerebek Saat Asyik Mesum di Dalam Mobil, Didenda 1 Ekor Kerbau dan 150 Kg Beras
Baca juga: Sepasang Pelaku Video Mesum di Kota Ambon Ditangkap, Namun Kini Polisi Pulangkan, Ini Alasannya
Berdasar keterangan pelaku, MH mengajak TA jalan-jalan ke kawasan Sunter.
Setibanya di lokasi, pelaku langsung mengeluarkan alat kelamin dan meminta korban untuk memegangnya.
Tidak hanya itu, pelaku juga sempat memeloroti celana korban hingga sampai paha.
Pelaku juga sempat berusaha mencabuli korban yang sudah tidak berdaya hingga diketahui warga sekitar.
“Namun demikian tidak berhasil, tidak terjadi,” ungkap Wibowo, Jumat (14/1/2022).
Belakangan diketahui aksi pelaku MH terhadap korban TA dilatarbelakangi nafsu yang tidak terkendali.
Pasalnya sebelum kejadian, tindakan asusila serupa juga pernah terjadi.
Baca juga: Viral! Di Depan Ratusan Tamu, Mempelai Pria Setel Video Mesum Pengantin Wanita dengan Kakak Iparnya
"Dari hasil pemeriksaan tidak ada motif apapun, jadi tindakan tersebut karena dasar nafsu yang dilakukan secara spontan," ungkap Wibowo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka pernah menjalani status pacaran.
Saat itu mereka beberapa kali melakukannya. Hanya saja ketika kejadian yang terakhir mereka sudah putus.
"Jadi hubungannya putus nyambung putus nyambung dan saat melakukan tindakan asusila tersebut dalam status putus atau sudah tidak pacaran," ucap Wibowo.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 buah sweater pink, 1 buah celana training biru, 1 buah kerudung warna cokelat, 1 buah celana jins warna hitam dan juga 1 buah baju koko warna cokelat.
Baca juga: Digerebek saat Mesum di Dalam Mobil, Ternyata Pelaku Oknum PNS dan Wanita Bersuami di Ulee Lheue
Atas perbuatannya, MH dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak. (jhs)