Dewas KPK Belum Temukan Bukti Dugaan Pelanggaran Etik yang Dilakukan Wakil Ketua KPK

Dewan Pengawas KPK tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK.

Editor: Ign Prayoga
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean (tengah) saat pemaparan hasil kinerja KPK selama 2021 di Kantor Dewas KPK C1, Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerjunkan tim ke Medan, Sumatera Utara, untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran etik.

Pelanggaran etik tersebut diduga dilakukan oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait dengan pengaduan tersebut.

Pengerahan tim ke Medan dilakukan guna mengungkap bukti dari pengaduan itu.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, beberapa waktu lalu Dewas KPK kembali menerima aduan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

"Memang ada satu laporan lagi tentang beliau (Lili Pintauli Siregar--Red) yang disampaikan oleh.... ya kami terima juga lah dan itu sedang kami lakukan penyelidikan," kata Tumpak saat konferensi pers di Kantor C1 Dewas KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

"Kami sudah berangkat ke Medan dan lain sebagainya, kami belum juga menemukan bukti tentang adanya perbuatan itu," kata Tumpak.

Tumpak tidak menjelaskan secara detail pengaduan dan pihak yang melayangkan aduan terhadap Lili Pintauli Siregar.

Baca juga: Penusuk Anggota TNI di Penjaringan Kini Jadi Buronan Polisi, Ini Ciri-ciri Tersangka

Terpenting kata dia, jika nantinya tim sudah menemukan titik terang terkait bukti tersebut, Dewas KPK akan menyampaikannya secara resmi. "Nanti pada saatnya tentu akan kami sampaikan," katanya.

Beberapa bulan lalu, Dewas KPK telah menyatakan Lili Pintauli bersalah melanggar kode etik karena menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara.

Mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.

Dewas menyatakan Lili terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK menekan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial.

Baca juga: 5 Kelas di SMPN 2 Kosambi Rusak dan Tidak ada Meja Kursi, Jangan Paksakan Daya Tampung Siswa

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas KPK menindaklanjuti laporan mantan penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, terkait dugaan pelanggaran kode etik Lili Pintauli Siregar.

"Atas laporan tersebut, ICW memandang Dewan Pengawas harus menggelar persidangan dan mengagendakan pemanggilan terhadap Lili," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Sabtu (23/10/2021).

Dugaan pelanggaran etik yang dimaksud adalah pertemuan antara Lili dengan kandidat bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved