Tangerang Raya
Sidang 4 Terdakwa Kasus Lapas Kelas I Tangerang Terbakar Ditunda Pekan Depan
Sidang perdana kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Pengadilan Negeri Tangerang dibatalkan hari ini.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sidang perdana kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang yang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, hari ini, Selasa (18/1/2022), dibatalkan.
Sidang dihadiri hakim Aji Suryo, Ismail dan Ely Istianawati dengan agenda pembacaan dakwa tersebut seharusnya digelar pukul 13.00 WIB.
Dalam ruang sidang itu, empat petugas Lapas Kelas I Tangerang didudukkan sebagai terdakwa telah hadir sebelum pukul 13.00 WIB.
Empat terdakwa tersebut yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. Mereka hadir mengenakan kemeja putih.
Beberapa petugas dari Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, turut hadir dalam sidang tersebut.
Baca juga: NAPI KABUR dari Lapas Tangerang dan Belum Berhasil Ditangkap, Kalapas dan Kakanwil Banten Dicopot
Baca juga: Identitas Napi Kabur dari Lapas Tangerang, Warga Aceh, Sisa Menjalani Hukuman Penjara 24 Tahun
Selain itu, mantan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono, juga hadir di ruang sidang.
Namun, hingga pukul 14.00 WB, sidang belum juga dimulai.
Pada pukul 14.15 WIB, hakim anggota Ely Istianawati membuka sidang dengan memanggil para terdakwa duduk di depan hakim.
Kemudian, Ely menjelaskan bahwa sidang tersebut ditunda.
Menurutnya, Ketua Majelis Hakim Aji Suryo sidang tersebut sedang dalam kondisi berduka sehingga sidang ditunda hingga Selasa (25/1/2022) mendatang.
Baca juga: Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Hasil Penyelidikan Tidak Ada Unsur Kesengajaan
Baca juga: Bertambah 3 Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang Ditetapkan Polisi, Kini Total 6 Orang Terancam
"Hari ini seharusnya sidang perdana ya, namun karena Ketua Majelis Hakim tidak bisa menghadiri, persidangan ditunda hingga 25 Januari 2022," ujar Ely Istianawati di ruang sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (18/1/2022).
Ely minta kepada empat terdakwa agar dapat kembali hadir di sidang yang telah dijadwalkan, tanpa melalui pemanggilan.
Setelah sidang, keempat orang terdakwa tersebut bergegas meninggalkan ruang sidang didampingi kuasa hukumnya, Firmauli Silalahi.