Seleb

Besok, Ayu Thalia Bakal Diperiksa Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean Purnama

Selebgram Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean Purnama-putra sulung Ahok.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Intan UngalingDian
TribunTangerang.com/Arie Puji Waluyo
Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean Purnama, akan menjalani pemeriksaan polisi, Kamis (20/1/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean Purnama, Ayu Thalia akan menjalani pemeriksaan polisi besok, Kamis (20/1/2022).

Selebgram Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean Purnama-putra sulung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat panggilan terhadap tersangka Ayu Thalia.

“Iya benar, kita sudah mengirimkan panggilan untuk tersangka ya,” ucap Dwi Prasetyo, Rabu (19/1/2022).

Dwi mengatakan, penetapan tersangka itu sudah sesuai prosedur dan ada dua alat bukti dari hasil gelar perkara sehingga Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya (ada dua alat bukti) sesuai dengan yang kemarin, sudah memenuhi alat bukti. Kan dulu kita gelar, semuanya kan digelar,” katanya.

Baca juga: Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Anak Ahok Masuk ke Penyidikan, Ayu Thalia Terancam Jadi Tersangka

Baca juga: Nasib Kasus Dugaan Penganiayaan Putra Ahok dan Ayu Thalia Ditentukan Minggu Depan

Dia menambahkan, polisi telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Ayu Thalia untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada minggu ini.

“Kita sudah layangkan panggilan dari Senin, nanti hadir hari Kamis. Pemanggilan hari Kamis, minggu ini,” kata Dwi.

Ayu Thalia ditetapkan tersangka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP karena diduga melakukan pencemaran nama baik putra mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok.

Perseteruan Ayu Thalia dengan Nicholas Sean Purnama bermula dari laporan Ayu Thalia ke Polsek Metro Penjaringan perihal  dugaan tindakan penganiayaan.

Nicholas Sean tidak terima dianggap melakukan penganiayaan, lantas melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara dengan dugaan tindakan pencemaran nama baik

Sementara itu, kuasa hukum Nicholas Sean Purnama, Ahmad Ramzy mengatakan, belum ada wacana damai setelah Ayu Thalia dijadikan tersangka.

Ahmad Ramzy mengatakan,  Ayu Thalia tidak melakukan komunikasi dengannya atau kliennya soal perdamaian.

"Sampai saat ini belum ada bicara tentang perdamaian," kata Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Ayu Thalia Tak Masalah Dilaporkan Nicholas Sean ke Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Baca juga: Polisi Pastikan tidak Ada Tekanan Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Putra Ahok Kepada Ayu Thalia

Pengacara itu menuturkan, kuasa hukum Ayu Thalia pernah minta diadakan pertemuan antara Nicholas Sean dan Ayu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved