Ibu Kota Negara Pindah
Ekonomi Jakarta Diprediksi Merosot pasca Ibu Kota Negara Dipindah ke Kaltim
Legislator DKI Jakarta memprediksi ekonomi Jakarta bakal merosot pasca Ibu Kota Negara (IKN) dipindah dari Provinsi Jakarta ke Provinsi Kal-Tim
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, GAMBIR - Legislator DKI Jakarta memprediksi ekonomi Jakarta bakal merosot pasca Ibu Kota Negara (IKN) dipindah dari Provinsi Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur.
Pasalnya, belanja aparatur sipil negara (ASN) dan konsumsi rumah tangga di Jakarta akan berkurang, sehingga dianggap memiliki efek domino terhadap perekonomian Jakarta.
“Dari sisi pengeluaran ASN, hal ini akan menyebabkan permintaan terhadap barang dan jasa di Jakarta turun dan membuat perekonomian Jakarta juga akan turun,” kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono berdasarkan keterangannya pada Rabu (19/1/2022).
Indikator lainnya, kata Mujiyono, perekonomian Jakarta akan merosot karena belanja penyelenggaraan pemerintahan, khususnya sektor jasa, hotel, katering dan produksi pun turut berkurang.
Baca juga: NASIB Jakarta Setelah Ibu Kota Negara Pindah ke Kaltim, Komisi II DPR: Belum Memikirkan
Selama menjadi IKN, Jakarta berperan sebagai pusat pemerintahan dengan banyak kegiatan yang digelar oleh instansi-instansi pemerintahan.
Tidak hanya Jakarta, imbas pemindahan IKN ke Kalimantan Timur ini akan berdampak pula wilayah penyangga Jakarta baik Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi hingga beberapa provinsi di Jawa dan Sumatera.
“Suplai barang dan tenaga kerja untuk Jakarta selama ini datang dari beberapa Provinsi, baik dari Jawa atau Sumatera. Sehingga, pemindahan IKN ini juga tentu berdampak ke wilayah itu,” ucapnya.
Meski demikian, lanjut Politisi Partai Demokrat ini, DKI Jakarta akan tetap memiliki segudang persoalan mulai dari kemacetan, polusi udara, dan krisis air.
Baca juga: Ibu Kota Pindah ke Kaltim, Wagub Ariza Pastikan Pembangunan di Jakarta Akan Tetap Berlanjut
Pasalnya kegiatan pemerintahan beserta ASN yang akan dipindah ke Kaltim hanya membebani Jakarta sekitar 10 persen, sehingga aktivitas dan persoalan perkotaan di Jakarta masih tetap merongrong.
“Sektor-sektor bisnis pun akan terdampak, khususnya yang berhubungan dengan mitra kerja pemerintahan, selain sektor jasa seperti penyedia infrastruktur, penyewaan ruang perkantoran,” ungkapnya.
Mujiyono juga menilai pemerintah belum optimal menjalankan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Terlebih keberadaan Jakarta ini dianggap memiliki historis tersendiri.
Baca juga: DPRD DKI Jakarta :Jakarta Diharapkan Tetap jadi Ibu Kota di Masa Transisi Pemindahan IKN ke Kaltim
“Seperti halnya Yogyakarta, Aceh dan Papua, kekhususan di Jakarta pun harus dijalankan dengan baik. Termasuk dalam penyaluran dana Otsus bagi masyarakat Jakarta,” jelasnya.
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU. Persetujuan diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022 yang digelar hari Selasa (18/1/2022) kemarin. (faf)