Lalu Lintas

Pelat Mobil Pejabat Bakal Dibekukan Jika Langgar Lalu Lintas Berkali-kali

Kendaraan bermotor berpelat nomor khusus atau rahasia akan dibekukan jika berkali-kali melakukan pelanggaran.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Desy Selviany
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022). Dia mengatakan, Polda Metro Jaya akan memperketat permohonan nomor pelat kendaraan khusus,. 

Selama tiga hari ini, ada 124 kendaraan berpelat nomor khusus atau rahasia ditilang dengan berbagai jenis pelanggaran.

"Terutama paling banyak pelanggaran ganjil genap, kemudian pelanggaran bahu jalan, dan pelanggaran penggunaan rotator, dan sirine," ujarnya.

Baca juga: Dishub Kabupaten Tangerang Amankan 27 Kendaraan Tak Punya Izin Trayek dan KIR

Baca juga: Tips Berkendara Saat Hujan Agar Kondisi Kendaraan Tetap dalam Keadaan Baik

Sambodo meminta pengguna atau pemilik kendaraan berpelat nomor khusus atau rahasia agar tetap wajib mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku.

"Ini sama dengan kendaraan lainnya, jadi tidak ada keistimewaan di muka hukum terhadap kendaraan tersebut," tuturnya.

Penggunaan pelat nomor kendaraan berkode 'RF' dan 'RFS' biasanya menempel pada mobil dinas pejabat sipil.

Pemasangan kode tersebut untuk memudahkan petugas mengidentifikasi apabila terdapat suatu agenda tertentu.

Selanjutnya pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.

Sementara itu, kode RFO, RFH, RFQ , dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.

Kendaraan diplomatik, seperti untuk keduataan besar (kedube) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire). 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved