Ada Permintaan dihapus, Kadishub DKI Tegaskan Ganjil Genap Tetap diterapkan

Desakan agar sistem ganjil genap dihapus, tidak digubris Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Yolanda Putri Dewanti
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo tegaskan sistem ganjil genap tetap berlaku, Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (20/1/2022) 

Mujiyono menegaskan, penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah-sekolah juga harus diwaspadai lebih dalam. Sebab, telah ada 39 sekolah di Jakarta yang ditutup usai ditemukan penularan virus corona.

“Total ada 67 kasus Covid-19 pada guru dan siswa, sehingga perlu dievaluasi secara menyeluruh penerapan protokol kesehatan di sekolah-sekolah. Selain itu, perusahaan-perusahaan di Jakarta pun harus diminta membatasi karyawan yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) dan kembali menerapkan work from office (WFO) dan kembali menerapkan work from home (WFH) bagi jenis pekerjaan yang bisa dilakukan di rumah,” katanya.

Baca juga: Meski PTM Sudah Beroperasi 100 Persen, Pedagang Mengaku Penjualan Seragam Sekolah Belum Optimal

Dari hasil pemodelan Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), terungkap bahwa infeksi Covid-19 varian Omicron akan menjangkiti lebih dari separuh populasi penduduk di benua Eropa dalam 6-8 pekan.

Varian Omicron disebut menyebar lebih cepat dan luas daripada varian-varian Covid-19 sebelumnya.

Untuk di Indonesia, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bahkan memperkiraan puncak infeksi varian ini di Indonesia akan terjadi dalam beberapa waktu ke depan. Menurutnya antara 35-65 hari akan terjadi kenaikan cukup cepat dan tinggi.

Meski demikian, Mujiyono mengaku setuju dengan perpanjangan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di DKI Jakarta.

Baca juga: Mahalini Raharja Terkaget-kaget Wajahnya Terpampang di Times Square New York

Salah satunya, pertimbangan perputaran ekonomi masyarakat harus tetap dijaga. Namun, dia mengingatkan kembali agar penerapan protokol kesehatan harus terus diperketat.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menerapkan aturan ganjil genap untuk mobil pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk menekan potensi penyebaran Covid-19, apalagi kini varian Omicron sudah dideteksi masuk ke Indonesia.

Penerapan kebijakan ganjil genap berlaku dari hari Senin hingga Jumat. Pada hari Selasa (18/1/2022) ini, hanya mobil pelat nomor genap saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan tersebut.

Adapun jam berlaku gage DKI Jakarta dimulai pukul 06.00 sampai pukul 10.00, serta dilanjutkan kembali pada pukul 16.00-21.00.

Baca juga: Aparat Pemda dan Polisi di Kawasan Wisata Ini Bakal Kombinasikan Ganjil Genap dan Cegah Kerumunan

Sementara pada akhir pekan (Jumat-Minggu), gage berlaku di tiga lokasi wisata mulai pukul 12.00 pada hari Jumat sampai 18.00 di Minggu terakhirnya.

Berikut ini 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap yang dikutip Wartakotalive.com dari TMC Polda Metro Jaya.


1. Jalan MH Thamrin


2. Jalan Jenderal Sudirman

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved