OTT KPK
KPK Tetapkan Terbit Rencana Sebagai Tersangka Kasus Suap
Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Penyematan status tersangka dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam seusai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Terbit Rencana Peranginangin dan sejumlah orang lainnya pada Selasa (18/1/2022) malam.
KPK menahan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin pada Kamis (20/1/2022) dini hari.
"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim Penyidik bagi tersangka untuk 20 hari pertama," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, dikutip dari Kompas.com.
Terkait kasus suap ini, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar Peranginangin. Iskandar merupakan saudara kandung Terbit Rencana.
Sedangkan pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Muara Peranginangin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Penahanan terhadap keenam tersangka dilakukan sejak 19 Januari 2022 sampai 7 Februari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Baca juga: Pelaku Penusukan Anggota TNI Sempat Pulang ke Rumah dan 2 Hari Sembunyi di Kapal Cumi
Terbit Rencana dan Shuhanda Citra ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; Marcos Surya Abdi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; Isfi Syahfitra ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Muara Peranginangin ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih.
Sementara itu, Iskandar PA masih menjalani pemeriksaan di Binjai, Sumatera Utara.
Diberitakan Kompas.com, Bupati Langkat sempat kabur saat hendak ditangkap KPK dalam OTT. Hal ini memunculkan dugaan ada kebocoran pada rencana OTT tersebut.
Baca juga: Akibat Hujan Deras, Pemakaman di Cengkareng Terendam
KPK lalu memberikan klarifikasi soal indikasi adanya kebocoran informasi. "Tidak ada kebocoran dari mana-mana, apalagi dari sumber dari dalam," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
"Karena ini penyelidikan sudah cukup lama, sudah dari tahun 2020," imbuh Karyoto.
Menurutnya, Terbit melarikan diri karena mendapatkan informasi ketika OTT dilakukan di lokasi pertama yaitu di sebuah kedai kopi. Di lokasi itu, pemberi suap yang merupakan seorang kontraktor bernama Muara Peranginangin ditangkap bersama tiga orang perantara.
Dilansir Tribunnews.com, sebagai pemberi yakni Muara Peranginangin, selaku pihak swasta atau kontraktor.
Sebagai penerima yakni :