Kriminal
24 Kilogram Ganja Siap Edar Dista dan 4 Pelaku Narkoba Dibekuk
Sebanyak 24 kilogram (kg) narkoba jenis ganja siap edar disita petugas dan empat pelaku narkoba dibekuk.
Penulis: Rizki Amana | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Sebanyak 24 kilogram (kg) narkoba jenis ganja siap edar disita petugas dan empat pelaku narkoba dibekuk.
Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu mengatakan, pihaknya menyita puluhan kilogram ganja siap edar itu dari empat tangan tersangka.
"Dari hasil penangkapan kami berhasil mengamankan 4 tersangka dengan inisial AK, ZF, IM, dan NA," kata Sarly Sollu, di Mapolres Tangsel, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Jumat (21/1/2022).
"Kami mengamankan sekitar 24 kilogram narkotika jenis ganja," katanya lagi.
Sarly Sollu menuturkan, peredaran narkotika itu bermula dari laporan masyarakat ke polisi.
Setelah itu, pihak kepolisian melanjutkan penelusuran terkait peredaran narkotika jenis ganja itu.
"Pertama kita dapat 23 paket ganja yang berlakban coklat ini. Kemudian kita amankan tersangka."
"Kemudian kita kembangkan lagi mendapat 25 bungkus atau paket narkotika ganja. Kita juga mengamankan 5 unit hape dari berbagai merek," katanya.
Baca juga: Pihak Keluarga Tidak Tahu Kalau Ardhito Pramono Mengonsumsi Ganja, Berencana Ajukan Rehabilitasi
Baca juga: Ardhito Pramono Positif Menggunakan Ganja, Kepolisian Masih Cari Penyuplainya
Menurut dia, para pelaku melakukan penjualan ganja itu melalui online.
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2, Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana seumur hidup atau kurungan penjara paling singkat minimum 6 tahun dan maksimal 20 tahun.