Paling Tinggi Pelanggaran Penggunaan Sabuk Pengaman, yang Terekam di Kamera ETLE Serang

Kepolisian Daerah (Polda) Banten menambah tiga kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di kawasan Serang, Banten.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di kawasan Serang, Banten ditambah 

TRIBUNTANGERANG.COM, SERANG - Kepolisian Daerah (Polda) Banten menambah tiga kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di kawasan Serang, Banten.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pemasangan kamera ETLE tersebut berlokasi di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) tepatnya di depan Mall of Serang, di depan Polsek Ciruas Jl. Raya Jakarta-Serang, dan di traffic light Kebon Jahe, arah Pandeglang menuju Serang. 

"Berdasarkan usulan dari Ditlantas Polda Banten selama Januari 2022, akan dilakukan penambahan tiga kamera ETLE, guna mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas," ujar Kombes Pol Shinto Silitonga dalam keterangan resminya, Senin (24/1/2022).

Shinto menjelaskan, dari dua kamera ETLE yang sudah terpasang saat ini, pelanggaran terbanyak terjadi pada kamera check point yang terletak di Jl. Veteran-Jl. Pantura.

Baca juga: Warna Dasar TNKB Bakal Diubah Jadi Putih, Tilang Pakai Kamera ETLE Bakal Lebih Mudah

Dengan jumlah pelanggaran sebanyak 1.577  dan 425 pelanggaran yang termemori kamera ETLE di traffic light Jl. Pisangan. 

"Berdasarkan dari penggolongan pekerjaan yang melanggar, terdapat 1.138 pelanggar merupakan pekerja swasta, 335 pelajar dan mahasiswa, 290 pengemudi kendaraan umum, 159 bekerja sebagai PNS, dan 45 orang lainnya bekerja sebagai karyawan BUMN," kata dia.

Lebih lanjut Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Budi Mulyanto menambahkan, sesuai dengan hasil analisa dan evaluasi ETLE sebelumnya dalam jangka waktu 1 Januari 2022 hingga 21 Januari 2022, terdapat 15.772 pelanggaran.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.582 pelanggaran valid dan 1.577 diantanya, telah dilakukan penilangan terhadap para pelanggar. 

Kepolisian Daerah (Polda) Banten menambah tiga kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di kawasan Serang, Banten.
Kepolisian Daerah (Polda) Banten menambah tiga kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di kawasan Serang, Banten. (Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro)

Dan, dari jumlah tilang yang telah dikirimkan tersebut, 355 pelanggar telah mengkonfirmasi menerima surat tilang, 201 secara offline dan 154 secara online, dan para pelanggar telah membayar denda yang dimasukkan dalam surat tilang elektronik tersebut.

Kemudian hingga Januari saat ini, Polda Banten telah melakukan pengajuan blokir terhadap 806 surat kendaraan yang melakukan pelanggaran sesuai bukti kamera ETLE. 

Sementara untuk jenis-jenis pelanggaran yang terekam dari kamera ETLE yaitu, 1.567 pelanggaran penggunaan sabuk pengaman, 163 pelanggaran tidak menggunakan helm, 127 pelanggaran terkait marka jalan, 82 pelanggaran mengangkut orang di kendaraan bak terbuka.

Kemudian, sebanyak 29 pelanggaran menggunakan HP sambil berkendara, 28 pelanggaran kendaraan yang tidak lengkap komponen keselamatannya, serta 6 pelanggaran over muatan.

Baca juga: Pelat Mobil Pejabat Bakal Dibekukan Jika Langgar Lalu Lintas Berkali-kali

"Karena masih banyaknya pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh masyarakat, saya himbau kepada masyarakat agar lebih disiplin terhadap peraturan lalu lintas," ucapnya.

"Dan jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu lintas bagi masyarakat lainnya," tutur Kombes Pol Budi Mulyanto. (M28)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved