Warna Dasar TNKB Bakal Diubah Jadi Putih, Tilang Pakai Kamera ETLE Bakal Lebih Mudah
Saat ini pihaknya masih menunggu peraturan dari tingkat pusat, yakni Korlantas Mabes Polri, terkait rencana tersebut.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Polri bakal mengubah warna tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) alias pelat nomor kendaraan pribadi, dari hitam menjadi putih.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, pengubahan warna itu bertujuan agar lebih mudah dalam operasi penerapan tilang menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sebab, saat ini sebagian besar ruas jalan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, telah menerapkan tilang elektronik berbasis kamera ETLE tersebut.
Baca juga: Jokowi: Perbaikan Situasi Covid-19 Tetap Harus Kita Sikapi dengan Hati-hati dan Penuh Kewaspadaan
"Tentu ada beberapa tujuannya, salah satunya adalah bahwa pelat nomor dengan dasar putih itu lebih eye-catching, lebih tertangkap oleh kamera ETLE," ucap Sambodo kepada awak media, dikutip Senin (23/8/2021).
Kendati begitu, saat ini pihaknya masih menunggu peraturan dari tingkat pusat, yakni Korlantas Mabes Polri, terkait rencana tersebut.
Hal itu karena seluruh kebijakannya berada di Mabes Polri, dan hingga kini masih dalam perencanaan.
Baca juga: Luhut: Beberapa Hari ke Depan Tren Kasus Positif Covid-19 dan Kematian Bakal Naik
"Kapan dilaksanakannya kami (Ditlantas) belum tahu, kami masih menunggu aturan pelaksanaan dari Korlantas," jelasnya.
Meski demikian, Sambodo mengatakan, saat ini proses lanjutan terkait dengan rencana pengubahan pelat itu masih belum dapat disampaikan.
Sebab, banyak tahap dan persiapan yang dinilainya tidak mudah, serta memerlukan waktu yang cukup lama.
Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 30 Agustus 2021, Tangerang Raya Masuk Level 3
"Karena ini akan banyak sekali, berarti akan secara bertahap diganti yang pelat hitam ini menjadi pelat putih."
"Tentu ini membutuhkan persiapan-persiapan yang tidak mudah," cetusnya.
Sebelumnya, Polri bakal mengubah warna tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) alias pelat nomor kendaraan.
Baca juga: Meski Sudah Dibolehkan, Gereja Katedral dan Masjid Istiqlal Belum Gelar Ibadah Berjemaah
TNKB yang sebelumnya berlatar belakang hitam tulisan putih, akan menjadi latar belakang putih tulisan hitam.
Adapun regulasi yang mengaturnya ada di dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Menurut Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin, pihaknya masih menyiapkan berbagai materi, sebelum aturan itu diberlakukan.
Baca juga: Formappi: Jangan Sampai Kebijakan Hapus Rumah Dinas Hanya karena DPR Mau Jatah Uang Cash Saja