Bupati Langkat

Polisi Dalami Kasus Perbudakan di Rumah Bupati Langkat

Polri akan mendalami dugaan tindak pidana perbudakan yang dilakukan Bupati Langkat (Sumut), Terbit Rencana Peranginangin

Editor: Ign Prayoga
HO via TribunMedan
Penjara manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Polri akan mendalami dugaan tindak pidana perbudakan yang dilakukan Bupati Langkat (Sumut), Terbit
Rencana Peranginangin yang kini berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dugaan Terbit Rencana Peranginangin melakukan perbudakan mencuat setelah aparat menemukan penjara atau kerangkeng di bagian belakang rumah Terbit Rencana. Diduga, kurungan besi itu digunakan menghukum pegawai perkebunan kelapa sawit milik Terbit.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Polri akan mendalami mengenai dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di balik temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat tersebut.

"(Didalami) Apakah ada hubungannya dengan human trafficking," ujar Ramadhan.

Sebelumnya, organisasi nirlaba Migrant Care mengadu ke Komnas HAM terkait temuan kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Peranginangin di Langkat, Sumatera Utara. Dalam kesempatan tersebut, ditunjukkan pula sejumlah foto dan video kondisi para korban yang berada dalam kerangkeng.

Dalam foto yang ditunjukkan tampak wajah seorang korban di dalam kerangkeng mengalami lebam di sekitar mata dan wajah. Dalam video, ketika direkam korban tersebut tampak ketakutan dengan mata yang berkaca-kaca.

Jeruji kerangkeng menyerupai penjara tersebut tampak terbuat dari besi kokoh dengan dua gembok terpasang di bagian pintunya.

Di bagian dalamnya, terdapat semacam dipan. Di kolong dipan tersebut, sejumlah korban duduk beralaskan tikar.

Di dinding belakang bagian dalam kerangkeng tersebut tampak tali jemuran tempat para korban menggantung pakaiannya.

Tampak pula sejumlah tikar, botol air mineral, sapu dan semacam lemari kecil di dalam kerangkeng tersebut.

Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah mengatakan berdasarkan laporan sementara dari masyarakat Langkat, terdapat 40 korban praktik keji di rumah Terbit Rencana.

Baca juga: Emma Waroka Buat Laporan ke Polisi Karena akun Medsos Hilang, Alami Kerugian Sampe Miliar-an Rupiah


Para korban tersebut merupakan pekerja perkebunan sawit yang diduga dipekerjakan oleh Terbit.

Belum diketahui, berapa lama mereka telah menjadi korban dari praktik tersebut.

Hal tersebut disampaikannya usai membuat pengaduan terkait dugaan praktik perbudakan dan penyiksaan di sana ke Komnas HAM RI.

"Laporan sementara ada 40 orang. Berapa lamanya nanti Komnas HAM yang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Anis di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (24/1/2022).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved