Kota Tangerang

Mau Bikin Akta atau Kartu Keluarga? Kini Bisa Dilakukan Sambil Rebahan

Layanan dokumen kependudukan di Kota Tangerang bisa diakses dari website ataupun perangkat mobile yakni handphone.

Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
Ist
Unggahan akun Instagram @tangerangkota tentang tata cara pengurusan dokumen kependudukan 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan sah merupakan hak sekaligus kewajiban warga negara.

Pelayanan dokumen kependudukan diselenggarakan oleh dinas kependudukan di wilayah masing-masing.

Bagi warga Kota Tangerang, dokumen kependudukan tentu saja diproses di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Tangerang.

Tak harus datang ke kantor Dukcapil, layanan dokumen kependudukan juga bisa diakses dari website ataupun perangkat mobile yakni handphone. Jadi, pengajuan dokumen kependudukan bisa dilakukan sambil rebahan di rumah.

Lewat unggahan di Instagram pada Selasa (25/1/2022), akun @tangerangkota mempertegas cara pengajuan dokumen melalui aplikasi maupun website Sobat Dukcapil.

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuat akun.

Akun pengguna dapat dibuat di perangkat mobile (handphone) ataupun di website sobatdukcapil.tangerangkota.go.id

Pada Sobat Dukcapil mobile, langkah pertama untuk pengguna atau user baru adalah mengunduh atau download aplikasi Sobat Dukcapil dan Tangerang Live di handphone.

Baca juga: Nabilla Gomes Sampai Staycation di Rumah Sakit karena Gerd saat Hamil anak Pertama

Langkah berikutnya adalah registrasi di aplikasi Tangerang Live. Pada proses ini, butuh waktu 1x24 jam untuk verifikasi oleh admin.

Jika sudah diverifikasi silakan login untuk masuk ke menu-menu layanan.

Bagi yang sudah memiliki akun Tangerang Live, silakan langsung login dan masuk ke menu-menu layanan

Akun pengguna juga bisa dibuat di website sobatdukcapil.tangerangkota.go.id. Caranya, klik tombol login lalu pilih create new untuk membuat akun baru

Baca juga: Karena Alasan Inilah Gita Sinaga Tak Berani Melangkah ke Hubungan yang Serius dengan Habibi Hood

Jika sudah terisi semua, silakan sign up.

Proses ini tidak perlu dilakukan bagi yang sudah memiliki akun Tangerang Live karena dapat langsung login dan masuk ke menu layanan.

Setelah berhasil login, akan muncul berbagai pilihan layanan pencatatan sipil dan kependudukan.

Layanan pencatatan sipil terdiri atas akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, dan akta pengesahan anak.

Layanan kependudukan terdiri atas daftar rekam KTP, gabung KK nikah, kartu identitas anak, pembuatan KK baru, perbaikan KK, perbaikan e-KTP, pindah KK antar kota, pisah KK, sinkronisasi data, datang WNI/surat keteranga tinggal, ubah data WNI, SKTT (untuk WNA), pengajuan KK dan KTP (untuk WNA).

Baca juga: SIAP-SIAP, Bulan Ini Penggantian Warna Dasar Pelat Nomor dari Hitam Jadi Putih Akan Dimulai

Langkah berikutnya untuk mendapatkan layanan kependudukan adalah mengisi form secara lengkap dan jelas sesuai kebutuhan pemohon.

Selanjutnya, unggah atau up load persyaratan yang diminta.

Bagi yang mengakses website sobatdukcapil.tangerangkota.go.id, setengah mengunggah persyaratan yang diminta, jangan lupa, klik tombol save. Sementara yang mengakses aplikasi Sobat Dukcapil, silakan pencet tombol klik.

Perlu diingat, saat up load persyaratan di website, pastikan ukuran file di bawah 300 kb.

Untuk mengecek permohonan layanan yang sudah diajukan, silakan lihat di menu history. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved