Hari Ini BNPB Berulang Tahun, Berawal dari Badan Penolong Keluarga Korban Perang
Tanggal 26 Januari diperingati sebagai hari jadi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Tahun ini merupakan peringatan ulang tahun ke-14 BNPB
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, BINTARO -- Tanggal 26 Januari diperingati sebagai hari jadi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Tahun ini merupakan peringatan ulang tahun ke-14 BNPB yang saat ini dikomandani Suharyanto, mantan Pangdam V/Brawijaya.
Presiden Joko Widodo melantik Suharyanto sebagai Kepala BNPB di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 17 November 2021. Suharyanto menggantikan Ganip Warsito yang akan memasuki masa purnabakti.
Suharyanto merupakan perwira tinggi TNI Angkatan Darat lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1989. Pria kelahiran Cimahi, 8 September 1967 ini pernah menjabat sebagai Sekretaris Militer Presiden Kementerian Sekretariat Negara pada 2019-2020.
Dikutip dari laman resmi, pembentukan badan penanggulangan bencana tingkat nasional tidak terlepas dari perkembangan penanggulangan bencana pada masa kemerdekaan.
Lembaga ini telah hadir sejak kemerdekaan dideklarasikan pada tahun 1945 dan perkembangan lembaga penyelenggara penanggulangan bencana dapat terbagi berdasarkan periode waktu sebagai berikut :
Periode 1945-1966: BPKKP
Pemerintah Indonesia membentuk Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP). Badan yang didirikan pada 20 Agustus 1945 ini berfokus pada kondisi situasi perang pasca kemerdekaan Indonesia. Badan ini bertugas untuk menolong para korban perang dan keluarga korban semasa perang kemerdekaan.
Periode 1966-1967: BP2BAP
Pemerintah membentuk Badan Pertimbangan Penanggulangan Bencana Alam Pusat (BP2BAP) melalui Keputusan Presiden Nomor 256 Tahun 1966. Penanggung jawab untuk lembaga ini adalah Menteri Sosial. Aktivitas BP2BAP berperan pada penanggulangan tanggap darurat dan bantuan korban bencana. Melalui keputusan ini, paradigma penanggulangan bencana berkembang tidak hanya berfokus pada bencana yang disebabkan manusia tetapi juga bencana alam.
Baca juga: Jalani Sidang Perdana, 4 Terdakwa Lapas Kelas I Tangerang Diancam Hukuman Penjara 5 Tahun
Periode 1967-1979: TKP2BA
Frekuensi kejadian bencana alam terus meningkat. Penanganan bencana secara serius dan terkoordinasi sangat dibutuhkan. Oleh karena itu, pada tahun 1967 Presidium Kabinet mengeluarkan Keputusan Nomor 14/U/KEP/I/1967 yang bertujuan untuk membentuk Tim Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (TKP2BA).
Periode 1967-1979: Bakornas PBA
Pada periode ini Tim Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (TKP2BA) ditingkatkan menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (Bakornas PBA) yang diketuai oleh Menkokesra dan dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 28 tahun 1979. Aktivitas manajemen bencana mencakup pada tahap pencegahan, penanganan darurat, dan rehabilitasi. Sebagai penjabaran operasional dari Keputusan Presiden tersebut, Menteri Dalam Negeri dengan instruksi Nomor 27 tahun 1979 membentuk Satuan Koordinasi Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Alam (Satkorlak PBA) untuk setiap provinsi.
Baca juga: Senjata Makan Tuan
Periode 1979-1990: Bakornas PB
Bencana tidak hanya disebabkan karena alam tetapi juga non alam serta sosial. Bencana non alam seperti kecelakaan transportasi, kegagalan teknologi, dan konflik sosial mewarnai pemikiran penanggulangan bencana pada periode ini. Hal tersebut yang melatarbelakangi penyempurnaan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Bakornas PB). Melalui Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1990, lingkup tugas dari Bakornas PB diperluas dan tidak hanya berfokus pada bencana alam tetapi juga non alam dan sosial. Hal ini ditegaskan kembali dengan Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 1999. Penanggulangan bencana memerlukan penanganan lintas sektor, lintas pelaku, dan lintas disiplin yang terkoordinasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/BNPB.jpg)